Media Humas Polri || Lampung Timur
Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria karena telah melakukan tindak pidana pencurian Selasa(26/9/23).
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika pada Selasa (26/9/23) mengatakan, pelaku berinisial US warga desa Kedaton kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian ini menimpa AD (43) warga kecamatan Batanghari Nuban.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/1/22) saat korban AD sedang berjualan ikan di Metro, pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela kamar korban dengan mencongkel kunci pintu, kemudian mengambil 2 unit handphone, TV Tabung dan alat alkon” ujarnya
Lalu pada 04.30 Wib istri korban terbangun dan mengetahui bahwa rumahnya telah dibobol pencuri.
Karna kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Batanghari Nuban.
Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (25/9/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari Nuban berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya saat pelaku masih asyik menonton televisi.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk OPPO, 1 buah televisi tabung 21 dan 1 alkon.
“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Batanghari Nuban, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tutup Andika. (Amir)