Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, S. H, M. H, MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H Minggu (20/08/2023) menyampaikan, Tim Tekab Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Yasmin Tua Purba, S. E berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban seorang Ibu bernama Cahaya (53) warga Jalan Sumber Beji Gang Puskesmas Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang terjadi pada tanggal 08/08/2023 juga dua orang yang menerima uang tutup mulut agar tidak membocorkan aksi kejahatan itu yakni Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan(36) keduanya warga Jalan Balai Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu mengatakan. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) itu yakni, Ardo Lubis alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, terduga ditangkap Kamis (17/08/2023) sekira pukul 04.00 dini hari di rumah mertua terduga.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, S. H, M. H, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, S. H menyampaikan peristiwa ini bermula seorang Ibu bernama Cahaya (53) mau pergi ke Pasar Glugur Rantauprapat dengan berjalan kaki Selasa (08/08/2023) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Setibanya korban di Gang Puskesmas Jalan Sumber Beji disergap oleh dua orang dan mulut korban ditutup dengan menggunakan karung setelah ditutup pakai karung dan mulut korban diremas untuk tidak bisa menjerit atau berteriak.
Kemudian tas korban yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- dirampas serta kalung dan gelang emas yang dipakai korban juga diambil paksa oleh terduga dan langsung terduga melarikan diri.
Atas kejadian ini korban Cahaya (53) melaporkan peristiwa ini dengan kerugian yang dialaminya sejumlah Rp. 100.000.000,- dilaporkan di Polres Labuhanbatu 8 Agustus 2023, berdasarkan laporan ini Tim Tekab Unit I Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah yang sudah ditangkap sekarang ini.
Berdasarkan pengakuan terduga Arido Lubis alias Rido saat melakukan aksinya ditemani seseorang berinisial AZ dengan demikian tim mengejar AZ dasar petunjuk dari terduga. Namun AZ tidak ditemukan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian terduga mengatakan bahwa ia ada memberikan uang kepada Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk tidak membocorkan kejadian tersebut ke pihak-pihak lain, atas pengakuan terduga ini tim bergerak cepat mencari keberadaan Budi dan Irfan dalam waktu yang singkat Budi dan Irfan berhasil ditangkap di Jalan Balai Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/08/2023) sekira pukul 05.39 WIB.
“Untuk proses hukum selanjutnya ketiga terduga Rido, Budi, dan Irfan diamankan di Mako Polres Labuhanbatu,” sebut Kasi Humas Parlando Napitupulu, S. H. (Thamrin Nasution)