Media Humas Polri || Labuhanbatu
TIM Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan satu orang laki-laki Terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (CURAT) demikian disampaikan Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH Jumat (03/11/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kapolsek Panai Hilir AKP HM Siberani,SH MH, menjelaskan, Warga Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu atas nama Abdul Jarot (33) dibanguni oleh saksi Efrianto bahwa pintu kiosnya terbuka, setelah dilihat pintu kiosnya terbuka Abd jarot pun melakukan pemeriksaan isi kiosnya dan ada simpanan uang hasil penjualan disimpan didalam kaleng juga ikut hilang sejumlah Rp.800.000.(delapantarusribu) sebut Kapolsek Panai Hilir.
Atas kejadian ini korban Abd Jarot membuat pengaduan dikantor Polsek Panai Hilir bersama saksi Efrianto, setelah Unit Reskrim. Polsek Panai Hilir menerima pengaduan koban ini langsung Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Unit Reskrim IPDA L Pandiangan SH turun kelokasi melakukan olah TKP.
Sewaktu Tim melakukan olah TKP menemukan sepotong kayu.yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel kios milik. korban Abd Jarot dan sepasang sandal Swallow warna putih bertuliskan M diduga milik dari tersangka.
Dari ke Profesionalan tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir ini langsung Tim mengetahui pelaku dari pencurian ini dan langsung melakukan penindakan, penangkapan terhadap tersangka bernama Muhammad Rezeki Hasibuan alias MEMET (16) Warga jalan H Kh Baharuddin Hasibuan Lingkungan I Kelurahan Sei Berombang Kematan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ucap Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek Panai Hilir AKP HM Siberani SH MH mengatakan Tersangka dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Panai Hilir Polresi Labuhanbatu, kepada pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan.Pudana Anak. (Thamrin Nasution)