Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan tersangka kurir narkoba

  • Whatsapp

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan tersangka kurir narkoba.

 

Bacaan Lainnya

Photo : Tersangka kurir narkoba SP.alias Sopi diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir ( ist)

 

 

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu AKP Krisnat SE.MH. Kamis (02/02/2023) mengatakan kepada Wartawan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda L Siringoringo berhasil mengamankan SP alias Sopi (45) Warga Dusun Pertemuan Desa Kelapa sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Selasa (31/01/2023) terduga sebagai pelaku kurir Narkoba jenis sabu.

 

Tersangka diamankan diperladangan sawit milik Masyarakat setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di ladang sawit Masyarakat ini sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh SP alias Sopi, menindak lanjuti informasi Masyarakat ini langsung Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir meluncur kelokasi yang diinformasikan. sebut AKP Krisnat

 

Kapolsek Kualuh Hilir menambahkan, Tim Unit Reskrim sampai dilokasi melakukan pemantauan dan dilokasi ada 6 orang sedang duduk disebuah gubuk dan diantaranya adalah terduga tersangka sedang memegang kotak plastik warna hijau, oleh Tim takut buruannya lari Tim.langsung mendekati gubuk ketempat tersangka, melihat kedatangan Tim ini ke 6 orangnya melarikan diri dan kotak hijau tersebut dijatuhkan.

 

Tersangka SP alias Sopi dapat ditangkap setelah tersangka jatuh kedalam parit, langsung menggiring tersangka ke gubuk dimana tersangka membuang barang haram tersebut, sampai di gubuk didepan tersangka Petugas memeriksa dari kotak yang dibuang tersangka ternyata kotak ini berisi bungkusan plastik klip diduga narkoba jenis sabu.

 

Selanjutnya Petugas melakukan interogasi tersangka dan hasilnya tersangka mengakui barang didalam kotak itu benar miliknya dan dibelinya dari seorang laki-laki bernama Akhyar Warga Desa Kelapa sebatang sebanyak 3 gram di beli pada hari Senin (30/01/2023) serta tersangka mengakui 1 gram telah terjual.

 

Dari tersangka disita barang bukti, 1(satu) plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 14 bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 8 bungkus kecil plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip sedang dalam keadaan kosong, 1 unit HP merk Nokia Warna Biru, 1 buah kotak plastik warna hijau, 2 buah mancis, 1 buah tas sandang warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.410.000.

 

Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti sementara diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, sebut AKP Krisnat SE.MH

 

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait