Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku pencurian sepeda motor
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syarifuddin menyampaikan bahwa
Pada hari Senin (01/07/2024) sekira pukul 09 30 WIB ketika Iwan memarkirkan sepeda motornya Honda Vario di halaman dan lupa mencabut kuncinya kontaknya saat Iwan pergi menghadiri pesta tetangganya sekitar pukul 11 20 Wib Isteri Iwan menanyakan keberadaan sepeda motor mereka lalu Iwan langsung melihat sepeda motor tersebut karena kuncinya juga tidak ada padanya,
Begitu Iwan melihat sepeda motornya ditempat parkiran lalu mencari diseputaran lokasi pesta namun tidak ditemukan , setelah Iwan memastikan bahwa sepeda motornya ilang langsung Iwan membuat laporan di Polsek Kyaluh Hulu
Menindak lanjuti dari laporan Iwan dengan cepat Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu turun ke TKP untuk melakukan olah kejadian pada hari Selasa (02/07/2024) Tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku pencurian
Dengan ke Profesionalan Tim salah satu dari pelaku berhasil ditangkap Tim dengan inisial SP alias Nando ditangkap dan hasil interogasi di lapangan pelaku dengan terus terang mengakui perbuatannya dan mengaku ada temannya berinisial MS alias Alvin dan FS alias Putra
Dari pengakuan pelaku ini Tim melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya keesokan harinya Rabu (03/07/2024) sekira pukul 07 09 Wib Tim berhasil menangkap MS alias Alvin dan FS alias Putra di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang disita berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK hasil curian juga berhasil diamankan sebelumnya telah dijual kepada seorang yang berinisial S alias Dedek di Perkebunan Air Batu
Dari pengakuan pelaku FS alias Putra telah melakukan pencurian sepeda motor sua kali yang pertama di Kelurahan Aek Kanopan pada 28 Mei 2024 dengan barang bukti Yamaha RX King, pencurian kedua pada Juli 2024 dengan barang bukti Yamaha Pixi9neda motor
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vaio BK 15586 JAK milik Iwan Panjaitan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK.6537 JAH yang digunakan para pelaku waktu menjalankan inya, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa TNKB milik Syahrial.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.( Thamrin Nasution)