Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil menangkap pelaku pencurian yang sempat buron
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir di Pimpin Kanit reskrim IPDA DP SAMOSIR S.Sos berhasil menangkap seorang laki- laki pada hari Selssa (11/06/2024) sekira pukul 19 00 Wib, di Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Lanuhanbayu , demikian dikatakan Kspolres Labuhanbatu AKBP Dr BRERNHARD L MALAU SIK MH melalui.Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH.
Tersangka yang ditangkap berinisial W alias Congok alias Udin (19 Penduduk Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir
sejak Januari 2024 tersangka sudah jadi buron dari Polsek Panai Hilir Kabupaten Labuhanbat.karena melakukan tindak pidana pencurian.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin (03/01/2022 ) sekira pukul 19.00 wib dengan korban Indri Ayu Lestari (23) yang berbisnis sebagai pelapor
Menurut penjelasan Kapolrws Labuhanbayu melalui Kasi Humas ALP Parlando Napitupulu SH menyampaikan, bahwa, Peristiwa pencurian ini berawal hari Selasa (03/01/2022) dimana korban pulang dari rumah keluarganya di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Korban setelah membuka rumahnya melihat barang-barang yang dalam keadaan berantakan
Korban melakukan pemeriksaan barang- barang yang ada didalam rumahnya ternyata 1( satu) buah Laptop merk Asus 1(satu) unit Camera Canon, dan 1(saru) lembar kain sarung merk Waldimor hilang diduga dicuri orang,
Masyarakat sekitar yang mendengar berita ini berdatangan kerumah korban untuk melakukan pertolongan bantuan apa yang diperlukan korban yang pada akhirnya pelaku pencuri dirumah korban berisial S berhasil ditangkap Masyarakat dan pelaku ini sudah menjalani Vonis hukumannya.
Dari keterangan pelaku S yang telah menjadi hukuman melakukan pencurian tersebut bersama temannya W alias Congok alias Udin namun tersangka ini melarikan diri dari Sei Berombang.
Kapolsek Panai Hilir AKP H M Siberani SH MH dan Kanit Reskrim IPDA DP Samosir S.Sos mendapat informasi dari Masyarakat bahwa W alias Congok alias Udin keberadaannya sekarang ini berada disekitar Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Jilir Kabupaten Labuhanbatu.
Bermodalkan informasi Masyarakat ini Kapolsek Panai Hilir dan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan di seputaran Kelurahan Sei Berombang pada hari Selasa (11/06/2024) sekira pukul 19.00 tersangka W alias Congok alias Udin berhasil ditangkap
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka diamankan di Mapolsek Panai Hilir atas kejadian ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp.4.300.000.( empatjuta tigaratusribu rupiah
Kapolres Labuhanbatu berharap kepada lapisan Masyarakat untuk melakukan kerjasama yang baik antara Pihak Kepolisian dengan Masyarakat untuk terus menjaga situasi Kamtibmss yang aman dan kondusif. ( Thamrin Nasution)