Tim Unit Resmob Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Judi Remi

Tim Unit Resmob Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Judi Remi

 

Bacaan Lainnya

Kupang || Media Humas Polri

 

Unit Resmob Jatanras Polda NTT mengamankan pelaku tindak pidana Perjudian yang terjadi di sekitaran Halaman kantor LTSA P2TKI Provinsi NTT, Kota Kupang, Jumat (20/1/2023).

 

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023 menyampaikan bahwa menindaklanjuti adanya aduan masyarakat kepada Kapolda NTT melalui pesan Whatsapp perihal Laporan kepada Kapolda NTT pada Senin (16/1) lalu, tim Resmob Polda NTT melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian yang berlangsung di sekitaran Halaman kantor LTSA P2TKI Provinsi NTT”, jelas Kabidhumas Polda NTT.

 

Tiga orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EOL (31), SL (33) dan RS (27).

 

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti.

 

“Dalam penangkapan kali ini barang bukti yang diamankan yaitu kartu Remi 40 lembar, uang tunai senilai Rp 35.000.- dan Tujuh unit sepeda motor”, lanjutnya.

 

Pengungkapan ini sebagai bentuk respon cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat.

 

“Saat ini Para pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTT guna penyelidikan lebih lanjut”, tandasnya.

 

Jurnalis : Ahmad

Pos terkait