Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Berhasil Menangkap Gembong Narkoba Di Wajo.
Media Humas Polri.Com || Makassar
Dua terduga pengendar narkotika jenis sabu dibekuk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Keduanya berinisial AKD (39) dan HSL (46) warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan keduanya Kanit Timsus AKBP Rapiuddin dan Panit 1 Timsus Ipda Erwin.
Informasi diperoleh, AKD dan HSL ditangkap saat berada Jl Poros Kelurahan Pakanna, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Rabu (11/5/2022) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti diduga sabu seberat hampir 1,9 kilogram.
Rinciannya, satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu menggunakan kemasan teh cina seberat 1.000 gram arah satu kilogram.
Kemudian, 22 bungkus saset sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 980 gram.
Selain itu, dalam pengungkapan tersebut polisi juga menyita empat ponsel terduga pelaku.
Para terduga pelaku dan barang bukti pun diamankan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya penangkapan itu.
“Iya benar, tapi kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) malam.
Kombes Pol Dodi menjelaskan, pengembang dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan bisnis barang haram itu.
Saat ini kedua tersangka kata dia telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan lasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (Tim)
Editor: MTR