Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI, PTUN Pekanbaru Membacakan Tanggapan Pemohon
Pelalawan || Mediahumaspolri.com
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membacakan tanggapan Permohonan dan penjelasan tentang lokasi tanah gugatan Bhatin Sangeri seluas 2090 Hektar yang berlokasi di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, pada hari Selasa, Tanggal 17/01/2024, yang di bacakan, langsung oleh utusan PTUN Pekanbaru surat balasan permohonan Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, tentang penjelasan dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022.
Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor:W1-TUN4/78/HK.06/1/2023, yang ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, menyampaikan, berkenaan dengan surat saudara tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor:42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor:19/B/LH/2022/2022/PT.TUN.MDN,tanggal 17 Pebruari 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:340 K/TUN/2022,tanggal 12 Juli 2022 kami tanggapi sebagai berijut:
Bahwa Putusan PTUN Pekanbaru Nomor:42/G/LH/2021 PTUN.PBR, tanggal 24 November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor:19/B/LH/2022/PT.TUN. MDN,tanggal 17 Pebruari 2022 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:340 K/TUN/2022,tanggal 12 Juli 2022 adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak:
Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut,maka Surat Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.6024/MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 Tahun Periode 2017-2026 Atas Nama PT. Arara Abadi Provinsi Riau, dengan luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor:42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR,tanggal 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN Pekanbaru juga telah mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan, mengacu pada uraian di atas, PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepada Warga Masyarakat maupun Badan atau Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut.
Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Darmawi,S.H Dan Selanjutnya usai pembacaan dan penyerahan surat, ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, mengucapkan terimakasih kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung ke lokasi untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor:340 K/TUN/2022, Dan berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini, semua pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tersebut.
Junius Zalukhu