Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Bupati Kudus Cek TPA Tanjungrejo

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bupati Kudus Cek TPA Tanjungrejo

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || KUDUS

 

Menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang melaporkan terkait adanya limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tanjungrejo yang disinyalir mencemari tanah pertanian warga, Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Abdul Halil meninjau lokasi tersebut, Kamis (26/1) siang.

 

Demi memastikan kebenaran aduan tersebut, Hartopo turun langsung hingga ke perbatasan TPA dengan tanah pertanian warga untuk membuktikan sendiri validitas aduan tersebut. Hasilnya, pihaknya tidak menemukan adanya limbah TPA yang mencemari tanah pertanian warga.

 

“Menanggapi aduan masyarakat yang mengatakan adanya limbah yang mencemari tanah warga. Saya telusuri sampai ke bawah (perbatasan tanah), semua tertata baik. Bahkan luar pagar pembatas ini masih tanah kita yang lebarnya masih tersisa 1 meter,” katanya.

 

Dijelaskannya, tanah luar pagar pembatas yang merupakan tanah pemerintah daerah memang sengaja disisakan 1 meter untuk dibuat selokan. Gunanya, untuk mengantisipasi ketika terjadi rembesan dari pagar pembatas TPA sehingga limbahnya tidak sampai mencemari tanah pertanian warga.

 

“Sengaja dibuat selokan untuk saluran limbah, sebagai antisipasi kebocoran ketika intensitas hujan tinggi sehingga tidak mencemari tanah warga,” jelasnya.

 

Hartopo juga menegaskan bahwa tanah pertanian warga yang berbatasan langsung dengan TPA Tanjungrejo dalam keadaan baik dan sama sekali tidak terjadi pencemaran udara maupun tanah.

 

“Masyarakat juga mengadukan, katanya ada bau limbah dan pencemaran tanah. Tidak ada sama sekali, tanaman yang ditanam juga tumbuh subur. Sepanjang pagar ini hanya ada kebocoran 4-5 meter saja. Itupun di area selokan,” ungkapnya.

 

Menyikapi terjadinya rembesan atau kebocoran pagar, Hartopo akan menginstruksikan OPD terkait untuk memperbaiki pagar pembatas dan membuat saluran permanen untuk menghindari potensi permasalahan yang mungkin terjadi.

 

“Hanya rembes saja, di perubahan nanti untuk perbaikan pagar dan pembuatan saluran permanen dengan diberi talud, semua untuk menghindari potensi permasalahan,” ucapnya.

 

Terkait pengembangan TPA Tanjungrejo ke depan, Hartopo berharap adanya investor yang melirik untuk dijadikan tempat pengolahan limbah yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, masyarakat pun akan mendapatkan manfaat dari keberadaan TPA Tanjungrejo.

 

“Dengan luas tanah 5,6 hektare ini, saya harap ada investor yang berminat untuk mengelola tempat ini sehingga bisa bernilai ekonomi yang bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.

 

Tak hanya itu, Pemkab Kudus pun tengah berupaya memperluas area TPA sehingga dapat menampung volume sampah lebih banyak lagi. Namun upaya tersebut belum terealisasi karena terkendala pembebasan lahan. Saat ini, diperkirakan TPA Tanjungrejo masih dapat menampung volume sampah hingga 3-4 tahun ke depan.

 

“Lahan ini diperkirakan hanya bisa menampung sampah 3-4 tahun kedepan. Oleh karena itu, kita kemarin berupaya memperluas lahan, namun masih terkendala pembebasan tanah,” pungkasnya.

 

(Fikri -Priyawing)

Pos terkait