Media Humas Polri // Bitung
Pria remaja berinisial AT (17) terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung Selasa (14/5/2024) pukul 15.30 WITA, dikediamannya kelurahan Girian Indah kecamatan Girian.
AT ditangkap diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan panah wayer terhadap seorang remaja bernama Revan Biringan (17).
Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di Perum Bimoli, Girian Indah pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 05.40 WITA.
“Saat itu tersangka dan temannya datang ke tempat kos dan langsung mencari korban. Saat itu terjadi saling serang antara pelaku dan korban dengan menggunakan panah wayer sehingga mengenai kaki kanan korban. Melihat korban sudah terluka, tersangka langsung pergi melarikan diri,” ucap Kasih Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sebuah pelontar dan sebuah anak panah sudah diserahkan ke piket reskrim untuk diproses lanjut. ( Arman )