Media Humas Polri // Mimika
Perkembangan kasus tindak pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan), atau Tindak Pidana Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (pengeroyokan), Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang menyebabkan korban Alfinus Ualubun meninggal dunia yang terjadi di jln. sosial kompleks Belakang Degama kelurahan Kebun Sirih telah memasuki Tahap II.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilakukan Polsek Mimika Baru (Miru) melalui Unit II Reskrimnya siang ini, Jum’at (28/02/25) didasari Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).
Untuk diketahui, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Pratama Yudha, SIK saat dikonfirmasi awak media membenarkan proses Tahap II kasus pembunuhan di belakang Degama kelurahan Kebun Sirih telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim.
“Benar, Tahap II kasus pembunuhan di belakang Degama Kelurahan Kebun Sirih telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim” Jelasnya.
Lanjutnya, “Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.”
Disampaikan Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Pratama Yudha, SIK bahwa ketiga Tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru.
“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini” tutup Kapolsek AKP Putut Pratama Yudha, SIK diakhir konfirmasinya.
Atas perbuatannya Ketiga Tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana.
Perlu diketahui dalam penyerahan tiga tersangka diantaranya YO alias Raja, YYO alias Aski dan SDIK alias Dani alias Kupang, Pihak unit Reskrim juga menyerahkan barang bukti utama berupa sebilah badik yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya dan barang bukti pendukung lainnya.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sdri. Imelda Irianti Simbiak.SH. (FNS)