Media Humas Polri // Samarinda
Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Gatot Subroto, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat dan sekitar pukul 17.30 WITA dicurigai seorang laki-laki yang sedang berkendara sepeda motor seorang diri pada alamat tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama S B Als I Bin H.BT(Alm) berasal dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 5 (lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) Gram Brutto yang berada diatas tanah tidak jauh dari posisi S B Als I Bin H.B T ( Alm ) berasal.
Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti tersebut dibuang sendiri S B Als I Bin H.B T (Alm) menggunakan tangan kiri, dan didapat pengakuan dari S B Als I Bin H.B T (Alm), bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang beralamat di Jalan.Hsan Basri Gg.2 No.- RT.025 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir – Kota Samarinda.
Kemudian, pelapor dan saksi menuju ke Alamat tersebut, dan sekitar pukul 18.15 WITA, diamankan seorang laki-laki yang berada pada alamat tersebut yang baru saja keluar dari WC yang mengaku bernama J Bin J (Alm).. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis dan 1 (satu) buah bendel klip plastik yang tersimpan didalam kamar gudang milik J Bin J (Alm).
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari S B Als I Bin H.BT(Alm) berasal dari J Bin J (Alm).“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku,” pungkas Kasi Humas Polresta Samarinda, Selasa, (12/3/2024).
Barang yang diamankan diantaranya:
1. 5 (lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis;
3. 1 (satu) buah gumpalan lakban hitam
4. 1 (satu) buah kresek warna bening
5. 1 (satu) buah bendel klip plastik
6. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo.
7. 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna biru.
8. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Suzuki Satria FU warna biru hitam. ( Alfian )