Media Humas Polri // Lembata
Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana SH MH menciduk sekaligus menangkap, Pelaku penganiyaan korban Robertus Kelas Lopin alias Obet, pelaku penganiayaan berdomisili di desa Lelata, kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Jumat (12/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan kasus penganiayaan itu bermulanya dilaporkan korban atas nama Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan.
Hasil penyelidikan korban mengaku dianiaya oleh Robertus dan beberapa rekannya saat mengikuti acara pesta yang bertempat di Desa Labala pada tanggal 17 Juli 2023 lalu, ungkapnya.
AKP Wayan menjelaskan bahwa, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali dilakukan pemanggilan, tapi enggan menghadap, sehingga kita lakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
” Saat hendak ditangkap, kata Wayan, pelaku sempat bersembunyi di atas loteng rumahnya, tetapi Tim berhasil menemukan pelaku tersebut.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa, Pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Lembata untuk dilakukan proses selanjutnya. Sementara untuk tersangka lain masih dilakukan pengejaran,” tutupnya. ( Jurnalis/ Ahmad )