Tindakan Tegas Dan Terukur Terpaksa Dilakukan Polisi Saat Penangkapan Pencuri Motor
LAMPUNG TIMUR || MediaHumaspolri.Com
Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Jabung, Polsek Gunung Pelindung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa menembak roboh seorang tersangka spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor.27 januari 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, pada Jumat (27/1/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah JP (22) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, selama Bulan Januari, tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dilokasi yang berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, diduga tersangka dan komplotannya, 2 kali melakukan pencurian sepeda motor diarea parkir SDN 2 Desa Adirejo, 1 kali di Desa Gunung Sugih Kecil, dan 1 kali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung,” terangnya.
Kejahatan yang dilakukan tersangka, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.
Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka dan komplotannya, berhasil menggasak 4 unit Sepeda Motor, masing-masing 3 unit Honda Beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Saat proses penangkapan pada Jum’at (27/1/23) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena Pelaku melakukan perlawanan yang Bisa Mengancam Keselamatan Jiwa Petugas.
Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”Tutupnya.
MHP