Muaradua || Media Humas Polri.Com
Banyaknya kios di setiap kecamatan dan desa-desa tempat agen penyalur pupuk bersubsidi khususnya untuk kelompok tani, program pemerintah yang katanya sangat membantu bagi petani di pedesaan 18 Agustus 2023.
Namun yang jadi bumerang bagi kelompok tani di desa Damar Pura Kecamatan Buana Pemaca, ada banyak kios diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK di atas harga HET yang telah ditetapkan.
Contohnya di Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca diduga salah satu kios yang bernama Dzaky Hee Ugan telah menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani di atas HET yang ditetapkan.
Menurut penjelasan narasumber yang enggan namanya disebutkan,
kios ini diduga milik saudara DD Desa Damar Pura yang diduga telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga:
Urea RP. 140.000 per sak dan NPK Rp. 145.000 per sak.
Jelas perbuatan ini diduga sudah menyalahi harga yang di tetapkan Menteri BUMN.
Pemilik kios Dzaky Hee Ugan diduga telah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yaitu:
1. Karya Jaya
2. Maju Bersama
dengan harga di atas harga yang ditetapkan Menteri BUMN.
Atas dugaan diatas kemudian pihak kami mengkonfirmasi pemilik kios Dzaky Hee Ugan yang tak lain adalah saudara DD Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, namun pemilik kios tersebut seakan-akan enggan menjawab apa yang kami konfirmasikan.
Melalui perwakilan pemilik kios Dzaky Hee Ugan menemui kami untuk menyampaikan permintaan pemilik kios Dzaky Hee Ugan agar permasalahan tersebut jangan sampai dipublikasikan, sebab pemilik kios Dzaky Hee Ugan akan dipanggil pihak Kejari Oku Selatan terkait masalah penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET). Dan nanti, kalau urusan pemilik kios Dzaky Hee Ugan sudah selesai dengan Kejari Oku Selatan, dia akan menemui tim media untuk koordinasi, agar jangan sampai permasalahan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET yang ia lakukan jangan di publikasikan. Tim media hanya mengiyakan saja, dan masalah ini tetap akan di publikasikan, agar masalah penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi harga HET pemerintah tidak terjadi lagi di daerah lain, khususnya di Oku Selatan ini.
Seharusnya DD pemilik kios pupuk Dzaky Hee Ugan yang berada di Desa Damar Pura ini lebih mengetahui yang seharusnya dia lakukan masalah harga HET yang sebenarnya.
Menurut Menteri BUMN telah menetapkan harga HET sebagai berikut:
1. Urea Rp. 2.250 per kg
2. NPK Rp. 2.300 per kg
3. NPK Rp. 3.300 per kg formula khusus kakao.
Jadi jika dikalikan harga pupuk bersubsidi yang sebenarnya adalah:
1. harga Urea Rp. 112.500 per sak.
2. harga NPK Rp. 115.000 per sak
3. harga NPK Rp. 165.000 per sak ini khusus formula kakao.
Diduga saudara DD telah melanggar harga yang sudah ditetapkan Menteri BUMN.
Atas temuan ini tim media dan LSM akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), Agar pemilik kios Dzaky Hee Ugan tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia
(NKRI). (Ali Umar)