Media Humas Polri//Pelalawan
Guna mewujudkan Polri yang presisi, Polres pelalawan melakukan Focus Group Discussion Dan Peningkatan Pelayanan Publik, pada hari Senin, tanggal 29/05/2023, sekira 09:00 wib sampai selesai, yang bertempat di aula Teluk meranti Polres pelalawan.
Acara FGD di hadiri oleh, Wakapolres pelalawan, Kadis perhubungan yang di wakili oleh Kabid Sapras Perhubungan, Kasi Sapras Dinas Perhubungan, PJ Jasa Raharja Pelalawan, Kasat Lantas Polres Pelalawan, KBO Sat Lantas Polres Pelalawan, perwakilan Pers, Perwakilan PO Bus Pangkalan Kerinci, Perwakilan Angkutan Kabupaten Pelalawan, Humas PT.RAPP, Tokoh Masyarakat, dan Mahasiswa.
Sebelum masuk ke dalam ruang diskusi, para peserta diberikan tanya jawab dan diskusi seputar Tata Tertib lalu lintas dan pelayanan yang ada di Polres pelalawan, seluruh peserta tampak bersemangat dan menikmati tanya jawab yang diberikan oleh panitia.
“Polres pelalawan terus berusaha bagaimana sebenarnya pelayanan publik itu, kami sebagai aparat penegak hukum yang di atur dalam uu yang mempunyai fungsi menjaga ketertiban masyarakat, dan di samping itu, dalam menjalan kan tugas kami mempunyai keterbukaan publik” ujar Lumban Gaol Selaku Wakapolres Pelalawan.
Dishub bidang lalu lintas kabupaten pelalawan menyampaikan bahwa “Terdapat titik yang dimana tranportasi melakukan pelanggaran lalu lintas, sampai sejauh ini banyak Bus yang melakukan pelanggaran tersebut di titik-titik tertentu, dan parkir juga menjadi salah satu aspek pembahasan dalam FGD” katanya.
Kasat Lantas Polres pelalawan memberikan pengarahan tentang kondisi jalan raya dan aturan rambu-rambu yang dimana sampai saat ini perlu adanya pembenahan terkhusus nya di titik-titik yang ramai kendaraan masuk.
“pada kesempatan ini saya ingin mengatakan selaku Kasat lantas, dalam kasus-kasus lalu lintas kami tidak serta merta menerbitkan LP, karena kami juga ada pertanggungjawaban berkas juga kedepanya, saya minta pada kesempatan kali ini, biar sama-sama terbuka, jadi dalam proses nya itu ngak semudah itu, kalau di proses ya akan kita proses sampai ke kejaksaan” ujar kasat Lantas.
Perwakilan jasa raharja menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh yang pertama kelalaian, Kelalaian itu timbul bisa jadi karena kendaraan yang kurang layak pakai dan pajak.
“Khusus untuk di jasa raharja, kendaraan yang membayar pajak itu dari situ lah dana yang di keluarkan untuk masyarakat yang ketimpa musibah kecelakan, kalau di sepeda motor jumlah nya itu Rp. 35.000. satu bulan dan di bayarkan satu tahun saat membayar pajak, kalau untuk sekarang kendaraan yang di atas 7 tahun di anggap kendaraan bodong” tutur jasa raharja.
Dalam agenda tersebut memuat beberapa point yaitu Terjalinnya komunikasi dan kerjasama antara pelaksana dan penanggung jawab Kamseltibcar Lantas serta pelayanan publik di wilayah hukum Polres pelalawan, terciptanya Kamseltibcar Lantas dan meningkatkan pelayanan publik yang baik diwilayah hukum Polres pelalawan, dan meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri. (Junius Zalukhu)