*Tingkatkan Kesadaran Hukum, Personil TNI, PNS dan Persit Kodim 1613/SB Terima Penyuluhan Hukum*
Media Humas Polri || Waikabubak NTT
Guna membangun sikap mental, perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran prajurit TNI AD, personil TNI, PNS dan Persit KCK Kodim 1613/Sumba Barat menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kodam IX/Udayana.
Penyuluhan hukum dengan mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD” berlangsung di Aula Wira Sakti Makodim 1613/Sumba Barat, Rabu (07/09/2022)
Kegiatan penyuluhan hukum dari Kasi
Perundang-Undangan Kumdam IX/Udayana Mayor CHK Sugito,SH Kasi dan Pa Urdal Kumdam IX/Udayana Letda CHK Kadek Dwi yang dihadiri Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Czi Rahadian Firnandi,S.Hub.Int, Para Perwira Staf, Para Danramil Jajaran Kodim 1613/Sumba Barat, Ketua Persit KCK Cabang XVIII Dim 1613/SB Bersama Pengurus, Anggota TNI dan PNS Kodim 1613/Sumba Barat.
Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Czi Rahadian Firnandi,S.Hub.Int dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum ini sangat penting bagi seluruh Prajurit TNI, PNS dan Persit KCK, oleh karena itu hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum yang akan disampaikan nanti agar di simak dan dimengerti dengan sebaik mungkin.
Apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum atau diluar daripada itu menyangkut dengan kehidupan sehari-sehari yang masih belum paham dan mengerti agar ditanyakan sehingga semuanya menjadi jelas dan dimengerti” Ujar Dandim.
Di tekankan pula kepada seluruh Personil jajaran Kodim 1613/SB tetap menjaga keharmonisan dengan masyarakat serta pedomani Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dan pengetahuan tentang hukum sangatlah penting bagi prajurit TNI, PNS dan Persit untuk menghindari pelanggaran hukum.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini apa yang kita belum tahu agar ditanyakan sehingga menjadi lebih bermanfaat bagi kita dalam kehidupan bermasyarakat maupun di masa mendatang” Kata Dandim Letkol Czi Rahadian
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh Kasi Perundang-Undangan Kumdam IX/Udayana Mayor CHK. Sugito, SH dengan memberikan materi Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR), Tindak Pidana Narkotika, UU Lalu lintas dan Angkutan jalan sesuai UU No.22 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tindak Pidana Bunuh Diri.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kumdam IX/Udayana ini untuk memberikan gambaran dan pengertian kepada Personil TNI,PNS dan Persit terkait prosedur perceraian, pelanggaran terhadap perkara Lalu Lintas, memberikan gambaran tentang tindak pidana Narkotika dan tindak pidana bunuh diri.
Selain itu melalui kegiatan penyuluhan hukum ini dapat membangun sikap mental dan perilaku para Prajurit TNI, PNS dan Persit KCK Kodim 1613/SB agar dapat mengerti dan memahami tentang berbagai jenis pelanggaran hukum dan sanksi hukum militer serta penyelesaiannya sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah Kodim 1613/Sumba Barat.(Mrth/MHP)