Media Humas Polri.com // Lampung Tengah
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, Kasi Humas AKP Sayidina Ali mengatakan bahwa layanan Call Center 110 tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke Polres maupun ke Polsek.
Setelah menghubungi Call Center 110, nantinya masyarakat akan terhubung langsung dengan operator Polres Lampung Tengah yang siap menindaklanjuti laporan masyarakat selama 1×24 jam,” kata Kasi Humas. Senin (3/7/23).
Kemudian, layanan Call Center 110 ini kata AKP Sayidina Ali, dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, layanan ini terbuka selama 24 jam.
“Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar menggunakan layanan ini dengan sebaik-baiknya, tidak untuk dibuat main-main,” imbaunya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mengalami gangguan keamanan ataupun tindak kejahatan, khususnya diwilkum Polres Lampung Tengah agar segera melaporkan ke layanan Kepolisian 110.
“Dengan adanya layanan Call Center 110, maka petugas bisa dengan cepat, merespon dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya. ( Kairul Anam)