Media Humas Polri // Ketapang
Kepolisian Resor Ketapang, Polda Kalbar membentuk Polisi Rukun Warga atau Polisi RW sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kedekatan bersama warga masyarakat melalui pelayanan langsung di tengah tengah pemukiman warga masyarakat di tingkat Rukun Warga.
Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Laba Meliala menyampaikan bahwa Polisi RW merupakan salah satu program pimpinan Polri guna meningkatkan hubungan interaksi dan komunikasi antara anggota kepolisian dengan masyarakat.
” Anggota yang disiapkan untuk melaksanakan program Polisi RW di Wilayah Hukum Polres Ketapang sebanyak 85 personel,” Ujarnya usai apel gelar Polisi RW di Halaman Mapolres Ketapang, Rabu (14/06/2023), Pukul 08.00 Wib.
Kapolres Ketapang menjelaskan sesuai namanya Polisi RW terbentuk dari tingkat bawah, yakni rukun warga sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
” Sebanyak 85 personel Polisi RW ini tidak termasuk personel yang mengemban tugas sebagai Bhabinkamtibmas ( Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ),” Jelas Kapolres.
Disampaikan Kapolres Ketapang, personel yang sudah ditunjuk sebagai Polisi RW nantinya harus melaporkan setiap kegiatan yang terlaksana di wilayahnya melalui aplikasi baru milik Polri, yakni SOT Presisi.
Dengan demikian, seluruh kegiatan dan dokumentasi termonitor langsung oleh pimpinan. Kapolres berharap hadirnya program Polisi RW lebih memperlancar komunikasi dengan masyarakat dalam menerima aspirasi, saran, keluhan terkait kamtibmas di wilayahnya, khususnya tingkat RW.
” Harapannya program Polisi RW ini bisa berjalan beriringan dengan kegiatan dari Bhabinkamtibmas sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat meningkat, termasuk juga terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” Tutup Kapolres. ( Trisyanto MS )