Tipikor Mantan Walikota Ambon Pengadilan Hadirkan 5 Orang Saksi
Media Humas Polri || Ambon
Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Mantan Walikota Ambon Sdr. Richard Louhenapessy menghadirkan 5 (lima) orang saksi di Pengadilan Negeri Ambon Jl. Sultan Hairun, Kec. Sirimau, Kota Ambon, pukul 14.00 WIT. Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Mantan Walikota Ambon Sdr. Richard Louhenapessy, Staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Sdr. Andrew Erin Hehanussa, staf karyawan Alfamidi Sdr. Amri S. Pd.,S.H., MH.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut didengar keterangan saksi-saksi. Saksi yang dipanggil secara patut sebanyak 5 (lima) orang, yakni: Sekretaris Kota Ambon Sdr. Drs. Agus Ririnmase, Mantan Sekot Ambon 2011-2021 Sdr. Antoni G. Latuheru, Kadis penanaman modal dan PTSP Kota Ambon 2017-sekarang Sdri. Ferdinanda Johana. Louhenapessy, Kadis Bapedda Kota Ambon dan pernah sebagai Kadis PU 2018- Sdr. Enrico Rudolf Matitaputy, dan sekretaris dinas PUPR Kota Ambon/mantan kabid PUPR 2019-2021 Sdr. Alexander Yance Hursepunny.
Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap sejauhmana peran dan tugas dalam penyalah gunaan perijinan pembangunan dari gerai Alfamidi dan Indogrosir.
Pukul 21.34 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A.n Drs. Agus Ririnmase dan Sdr. Alexander. J Hursepunny, namun karena waktu sudah malam maka akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 besok dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dismpaikan.
Team MHP