Media Humas Polri || Polres Grobogan
Sinergitas TNI, Polri dan Perhutani dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Grobogan, dilakukan dengan mendatangi para petani yang menggarap lahan di sekitar hutan.
Kegiatan itu, dilakukan petugas gabungan dari Koramil Grobogan, Polsek Grobogan dan Perhutani BKPH Linduk KPH Purwodadi di area hutan yang berada di Dusun Pucung Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Rabu (20/9/2023).
Dalam kesempatan itu, para petugas gabungan memberikan imbauan kepada seluruh warga dan petani di daerah setempat agar tidak membakar lahan sembarangan yang bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Petugas kepolisian dari Polsek Grobogan Polres Grobogan Brigadir Yulian Adhi Susanto mengatakan, musim kemarau seperti ini sangat rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar. Oleh karena itu, kami menyambangi dan mengimbau para petani yang menggarap lahan di sekitar hutan agar tidak melakukan pembakaran apapun yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya karhutla,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan Polres Grobogan itu.
Disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan Polres Grobogan tersebut, bahwa aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Brigadir Yulian Adhi mengaku, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Bahkan, penindakan terhadap pelaku karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Brigadir Yulian Adhi. (fiq)