Media Humas Polri//Kalsel
Polres Balangan, Polda Kalsel- Seorang janda berinisial MA (36) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap MA dilakukan di kediamannya di Komplek Rizky Residence Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Rabu (1/1/2025) kemarin.
MA diketahui memiliki narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dan kini sudah diamankan di Polres Balangan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, MA dibekuk atas kepemilikan narkoba di Balangan yang ditangkap saat malam pergantian tahun.
“Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap MA,” ujar Iptu Eko, Kamis (2/1/2025).
Satresnarkoba Polres Balangan mendatangi rumah MA dan melakukan penggeledehan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan.
Total berat barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,48 gram.
Selain itu diamankan pula empat lembar plastik klip warna bening, sebungkus plastik klip warna bening, satu timbangan digital, satu kantong plastik dan tiga unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, MA dianggap melakukan tindak pidana tentang narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Perihal kasus ini pula, Iptu Eko meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dan bekerjasama untuk melaporkan apabila di lingkungannya diduga adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif narkoba yang berbahaya bagi penggunanya dan menekan angka kriminalitas. ( Irfani)