Toko Penjual Obat Keras Tanpa Ijin Resep edar Marak jl.Pisangan lama III Pulo Gadung Jakarta timur Polres Diam seribu bahasa
Media humas Polri .com Sangat Miris di wilayah Pulo gadung Jakarta Timur, Peredaran Tramadol dan Hexsimer obat keras yang tidak boleh di jual belikan tanpa resep edar kini bebas di jual di toko toko pinggir jalan salah satunya di Jalan Pisang lama III RT.04/08 Kecamatan Pulo gadung kota jakarta timur di jalan tersebut berjejer toko penjual obat keras jenis tramadol.hexsimer dll,
Yang buat mengejutkan awak media 31/07/24 para toko tidak takut dengan Penindakan Kepolisian Malah menantang” Ngapain tutup kita sudah bayar mahal ko perbulan buat Polsek dan Polres kalau tutup rugilah saya ungkap salah satu pemilik toko
Dari beberapa monitoring awak media Para penjual Obat keras Mayoritas pendatang dari Aceh Para Bos ada yang mempunyai 3 sampai 4 toko di wilayah Pulo gadung,
Mereka penjual obat keras ( Pemilik Toko) 1 bulan di mintai uang kordinasi bervariasi dari 7 JT sampai 8 JT. Di wilayah pulogadung hampir mencapai 100 toko. Dari hasil setoran perbulan di bagi bagi buat Oknum Polsek dan Oknum Polres ungkap sumber menegaskan,
Bagaimana Negara ini akan aman dan nyaman kalau Polisi nya juga jadi beking dan bermain dalam tindak pidana kejahatan. Kadang terlihat lucu para Oknum oknum polisi pemakai di tangkapin jelas jelas bandar nya terang terangan menjual bukan di tangkapalah di lindungi ,
Kami berharap kepada Kapolda Metrojaya dan Kapolri agar menindak tegas pelaku penjual obat keras serta menindak tegas oknum Polri yang membekingi dan berikan sanksi PTDH agar para oknum polri lebih menjalankan amanah nya sesuai harapan rakyat. ( Lutfi)