Toko ponsel 168 Rantauprapat digasak maling 3 unit Handphone Androit dan uang tunai Rp 37.000.000.
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki SIK.MH.Jumat (23/09/2022) mengatakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pencuri uang dan handphone bernama Abdul Rohim Simangunsong (38) Warga jalan perisai lingkungan Sipirok Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Pelaku melakukan pencurian uang dan handphone di Toko Ponsel 168 jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (18/09/2022) sekira pukul 09.30 WIB.dengan cara menarik paksa pintu depan toko tersebut sehingga terbuka, pelaku mengambil 3(tiga) unit Handphone Androit dan uang kontan yang ada didalam laci toko itu sejumlah Rp.37.000.000.(tigapuluhtujuhjuta rupiah)
Sewaktu pelaku mau keluar dari toko kepergok dengan pelayan toko berinisial S, yang hendak masuk kedalam toko tersebut, pelaku merasa aksinya ketahuan pelaku langsung mengacungkan sebuah pisau ekrek agar S tidak berteriak dan Pelaku langsung keluar dari toko, kejadian ini dilaporkan S kepada majikannya yang berinisial W (25) yang tinggal di jalinsum Kotapinang Desa Parbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah W melakukan pemeriksaan di tokonya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu dan dalam laporannya W mengalami kerugian sejumlah Rp.50.000.000.( limapuluhjuta rupiah)
Menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki.SIK.MH. langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung untuk mengungkap dan menangkap pelaku, tidak lebih dari 10 jam atas ke Profesionalan para petugas Kanit Idik I dan Pidum serta Team Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku, namun saat dilakukan penangkapan sempat mendapat perlawanan .
Pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati, pelaku tidak mau menyerahkan diri tetap mengancam petugas dan bilamana dirinya ditangkap ia akan bunuh diri, dengan negoisasi alot yang dilakukan Ipda Sarwedi Manurung lebih kurang 3 jam pelaku dapat diamankan tanpa mengalami cedera.
Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp.37.550.000.3(tiga) unit Handphone Androit, 1(satu) bilah pisau egrek, 1(satu) bilah pisau belati, 1(satu) unit sepeda motor Honda Win yang digunakan pelaku dalam pencurian, untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu.
AKP.Rusdi Marzuki SIK.MH menjelaskan, Hasil dari Interogasi Petugas tersangka pelaku adalah Residivis, sudah dua kali keluar masuk penjara dan tersangka pelaku mengaku nekad melakukan perbuatannya karena desakan ekonomi.kepada tersangka akan diproses dalam tiga perkara sekaligus, dimana sebelumnya tersangka sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu yaitu pengancaman dan pencurian.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun, dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, sebut Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SIK.MH.
Penulis, Thamrin Nasution.
*