Media Humas Polri//Demak
Toko Smartphone Arena yang berada di Jalan Kyai Turmudzi Demak, menempati lahan Sengketa. Hal ini merunut pada surat gugatan Nomor : 165/LKBH-SF/XI/2024 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak Perihal Gugatan Waris.
Para Penggugat, Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Azis (18) yang merupakan menantu serta cucu dari mendiang Almarhum H. Muhammad Natsir (Mantan Bupati Demak), merupakan pewaris sah. Sebagaimana telah diketahui hasil perkawinan Muhammad Natsir dengan Suntari memiliki Dua orang anak bernama Zaenal Mubarok dan Aris Abdul Azis (Meninggal dunia).
Bahwa dalam kedudukan penggugat, adalah sebagai istri dari Aris Abdul Aziz (Alm) sebagaimana kutipan akta nikah nomor 505/II/XI/2005. Dari pernikahan tersebut dikaruniai Empat orang anak, yang masing-masing bernama Taufik Akbar Aziz, Abdul qodri Aziz, Aulia Putri Azizah dan Atika Bilqis Azizah.
Lahan dan bangunan yang saat ini dijadikan toko Smartphone Arena, selama ini menjadi tempat hunian penggugat serta anak-anaknya. Setelah lengser dari jabatan Bupati, ayah mertua nya yang dalam kondisi sakit juga tinggal bersama nya. Ia dengan anak-anaknya mengaku merawat M. Natsir sampai ahir hayatnya.
Para penggugat mengajukan gugatan kepada Zaenal Mubarok sebagai Tergugat I, Fariz Helmy Rasyid SH, M.Kn Notaris Beralamat kan Desa Botorejo Wonosalam sebagai Tergugat II dan Ali Mustajab desa Bolo Demak sebagai Tergugat III.
Sesuai surat gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Agama Demak. Lahan dan bangunan yang merupakan hak waris dari Aris Abdul Azis (Alm), dijual oleh Zaenal Mubarok kepada Ali Mustajab dengan harga 497 Juta Rupiah melalui Akte Jual Beli (AJB) Notaris Nomor 78/2024 Tanggal 19 Juni 2024 tanpa sepengetahuan pihak Penggugat. Oleh sebab itu menurut para Penggugat, penjualan rumah tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.
Tim Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak Musta’in S.Ag. SH. MH dan Partner Menyampaikan, terbitnya AJB oleh Notaris Faris Helmy Rasyid dalam perkara ini, merupakan bentuk dari pemalsuan data. Karena dari keterangan AJB tersebut, H. Muhammad Natsir hanya memiliki Satu orang anak saja, hal itu diakui oleh Notaris. Sedangkan banyak masyarakat Demak mengetahui, kalau mantan Bupati tersebut memiliki Dua orang anak bernama Zaenal Mubarok dan Aris Abdul Aziz (Alm) yang meninggal pada bulan Juni 2020.
Menurut Musta’in dengan melakukan jual beli secara sepihak, tanpa melibatkan pihak ahli waris yang lain, maka menurut Musta’in jual beli tersebut cacat hukum, atau batal demi hukum. Sebagai kuasa hukum dari para Penggugat, ia mengaku mengajukan gugatan sengketa kepada Pengadilan Agama Demak.
“Saat ini kami sedang ajukan gugatan di Pengadilan Agama Demak. Kita juga sudah mengirimkan surat somasi kepada Notaris dan pihak Pembeli selama Tiga kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikan surat somasi tersebut. Artinya sebelum surat gugatan kita ajukan, kita sudah menginformasikan teguran, bahwa rumah ini masih dalam sengketa. Sehingga jangan sampai dilakukan langkah apapun, apalagi dilakukan untuk usaha”.
“Sebagai orang yang taat hukum, mestinya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, melalui pemasangan MMT ini, jangan sampai rumah ini dialihkan oleh pihak lain. Kami khawatir kalau sertifikatnya diajukan ke agunan bank. Mengenai munculnya AJB oleh Notaris, ini merupakan bentuk pemalsuan data dan cacat demi hukum,” terang Musta’in. ( Ismun )