Media Humas Polri // Oku Selatan
Saat Di jumpai di toko pemilik perusahaan Sumber Urip mengatakan jika dia memang sudah mendapat izin usaha perdagangan eceran khusus suku cadang dan aksesoris mobil dari pihak perizinan kabupaten Ogan Komering ulu Selatan. 27 Februari 2024.
Namun nyatanya yang di dapat bukan hanya menjual suku cadang dan aksesoris saja yang di lakukan toko Sumber Urip.
Pemilik toko juga menerima konsumen serpis kerusakan mobil ( merangkap buka bengkel) hal ini sudah berlangsung lama tapi pihak perizinan tidak mengetahuinya.
Selain itu pihak toko Sumber Urip juga menerima konsumen mengganti oli kendaraan di lokasi toko tersebut,hingga badan jalan dan terotoar tertutup saat toko mulai beroperasi,jelas sangat merugikan pejalan kaki karena terotoar untuk pejalan kaki tidak dapat di fungsikan sebagai mana mestinya.
Diduga toko Sumber Urip tidak mentaati perizinan yang di berlakukan oleh pemerintah kabupaten Oku selatan.
Saat awak media konfirmasi dengan pemilik perusahaan Sumber urip dia mengatakan “bahwa toko nya sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat,dan beliau juga memperlihatkan surat izin yang dia miliki,” awak media meminta izin untuk mengambil foto surat izin yang dia miliki.
Setelah awak media dan tim investigasi Lsm penjara mengecek langsung ke lokasi toko sumber urip dan mewawancarai warga, awak media mendapatkan keluhan yaitu,”toko sumber urip tidak meminta izin dari lingkungan hinga menimbulkan rasa was was bagi warga,misalkan terjadi hal hal yang tidak di inginkan apakah seperti kebakaran, pemilik toko sumber urip apakah mau bertanggung jawab,tegas warga yang enggan di sebutkan namanya,”
Ketua Dpc Lsm Penjara kabupaten Oku selatan Dodi Asriadi menyayangkan kalau pihak perusahaan Sumber urip tidak mengantongi surat izin bengkel sebagai mana dalam undang-undang seharusnya setiap bengkel mobil di haruskan mempunyai izin,Jadi mengingat toko sumber urip tersebut menjual khusus suku cadang dan aksesoris mobil sekali gus menerima servis mobil (bengkel) saya selaku ketua LSM Penjar akan melayangkan surat pengaduan kepada Aph atas tindakan toko sumber urip sudah mengangkangi UU yang belaku di republik Indonesia.( Ali.U )