Tokoh Masyarakat Pesawaran akan melaporkan Lembaga Masyarakat Penyumbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Media humas polri || PESAWARAN
Dituding berstatus Ilegal sejumlah Tokoh Masyarakat Pesawaran akan melaporkan Lembaga Masyarakat Penyumbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten ke Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten setempat.
Rencana tersebut, diucapkan salah satu tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran ( P3 KP ), Mualim Taher, yang menyebut keberadaan MPAL Pesawaran sebagai lembaga abal- abal karena diduga tidak dapat menunjukkan bukti kelengkapannya sebagai syarat untuk terbentuknya suatu organisasi.
Apalagi tambah Mualim, selama ini ditengarai MPAL Pesawaran sudah banyak menerima dan menikmati bantuan baik dana hibah atau bantuan lainnya, yang didapat dari hasil uang rakyat melalui Pemkab Pesawaran, yang nilainya sangat signifikan.
” Kami perlu melaporkan MPAL Pesawaran ke APH, karena selain kita duga keberadaannya tidak sah, juga terhadap pertanggung jawabannya penggunaan bantuan hibah yang diterimanya selama ini, otomatis menjadi bermasalah, karena diberikan kepada lembaga, ,” ucap Mualim, Rabu (5/6/24)
Sedang terkait pertemuannya dengan Kepala Kesbangpol Pesawaran, Syukur, yang tidak berkenan untuk menunjukkan Dokumen tentang legalitas keabsahan MPAL Pesawaran, sesuai janjinya kepada Ketua MPAL Provinsi, Sabirin Kaunang.
” Ya pastinya kita kecewa kepada Kaban Syukur, yang sepertinya enggan untuk memberikan penjelasan atas upaya yang sudah dilakukannya, sesuai janjinya kepada Ketua MPAL Provinsi. Padahal kami sebagai masyarakat Pesawaran, juga berhak untuk mengetahuinya,” keluhnya
Sementara Kepala Kesbangpol Pesawaran, Syukur, mengatakan, pihaknya enggan untuk memberikan keterangan atau menunjukkan dokumen tentang keabsahan MPAL Pesawaran, sesuai janjinya, karena janji yang diucapkan pihaknya tersebut, hanya diucapkannya kepada Ketua atau Pengurus MPAL Provinsi Lampung saja, bukan yang lain.
” Saya komit dengan janji saya, karena saya berjanji hanya kepada Pengurus MPAL Provinsi saja, ya diluar itu, hak saya tidak berkenan, untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada pihak atau orang diluar lembaga tadi, itu saja,” tegasnya
( Arifin )