Media Humas Polri // Mesuji Talang Batu
Terkait permasalahan lahan tanah yang selama ini di kuasai oleh PT. SiP Selama 32 tahun ( Sumber indah perkasa ) diruang kasat Reskrim polres Mesuji.
Selanjutnya dari pihak keturunan buai mencurung diminta oleh Kasat Reskrim agar dapat memberikan dekumen yang dimiliki oleh keturunan buay mencurung.
Kemudian Masyarakat pemilik tanah Keturunan Buay Mencurung Marga Sway Umpu langsung Memberikan poto copi Dekomentasi yang di miliki oleh keturunan buay mencurung ( Saidi,Cs) yang di berikan langsung oleh kuasa Hukumnya H. Johannis Damiri, S.E, M.sc., Ph.D beserta tokoh masyarakat pendamping dan pemilik umbul.
Kdan langsung di terima oleh Kasat Reskrim polres Mesuji.
Menurut kasat AKP Sigit Barazili S.T.,M.H. dia akan mempelajari berkas- berkas ini terlebih dahulu dan segera akan menindak, lanjutinya.
Usai jedah dan melaksanakan ibadah Sholat Jumat pertemuan tersebut di lanjutkan kembali di ruang pertemuan Kapolres AKBP Ade Hermanto, SH., S.I.K., CPHR.
Hadir pada kesempatan itu Kabag Opo dan kasat intel dan dari pihak perusahaan Pt SIP Kuasa Hukum. PT. SIP, M. Andriansyah.
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto kepada masyarakat keturunan buai mencurung pintanya untuk segera mengambil langkah laporan secara Perdata dan masyarakat yang saat ini sedang menduduki lahan tersebut di pinta Kapolres agar segera keluar dari lokasi, demi tertipnya dan susana saat ini ,sebab kita akan menjelang pesta demokrasi harapnya.
Ditempat terpisah atas nama masyarakat dari Perwakilan 6 tokoh umbul Sai,in di dampingi oleh Saidi sebagai pemilik lahan tanah dan kawan- kawan juga ketua umbul keturunan buai mencurung menyampaikan di ruang rapat Kapolres Mesuji.
Dikatakan bahwa kami keluarga besar t pemilik lahan tidak akan meninggalkan lokasi yang sudah kami duduki dan kami kuasai sampai dengan ada penyelesaian secara menyeluruh baik dengan perusahaan ataupun di mediasi oleh pemerintah, kami sudah lelah dan tanah kami tidak ada lagi tambah nya.
Oleh karena itu kami akan mengambil lahan tanah kami yang selama ini sudah di ambil oleh pihak perusahaan PT. SIP selama 32 tahun, di Desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur.
Juga di katakan dugaan dari tokoh masyarakat buai mencurung HGU dari PT. SIP tersebut cacat Hukum dan tidak ada warkah ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kami dari keturunan buai mencurung, dan kepada pihak perusahaan PT. SIP agar kami dapat duduk bersama menyelesaikan secara menyeluruh kepada pihak keluarga keturunan buay Mencurung.
Kepada perusahaan agar juga dapat memberikan lahan tanah kami yang seluas 3500 Ha atau mengganti secara musyawarah dan dibayar kepada kami selaku pemilik lahan tanah tersebut sesuai dengan harga pada saat ini tutupnya. ( YK/Team )