Media Humas Polri // Indramayu
Tomo Suwito, warga Desa Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, mengaku heran dan merasa janggal dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.Kamis(6/02/25).
Ia menerima surat panggilan dari Polsek Losarang dengan nomor surat B/21/11/2025/Unit Reskrim, yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pencurian dengan pemberatan berupa kabel blower spray dlayer milik PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI).
Tomo dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kabel yang ia ambil hanyalah kabel kecil yang ditemukan di gudang pembuangan keramik perusahaan, bukan kabel blower spray dlayer yang disebut dalam laporan.
“Saya ini bukan orang bodoh, bukan orang yang tidak sekolah. Masa kabel kecil disamakan dengan kabel besar seperti yang dituduhkan? Yang saya ambil itu seperti kabel WiFi, bukan kabel besar,” ujar Tomo.
Tomo menjelaskan bahwa kabel tersebut ia temukan di tempat pembuangan dan kemudian diserahkan kepada rekannya, Ali. “Waktu itu saya pikir lumayan buat beli rokok,” katanya.
Namun, peristiwa ini berbuntut panjang setelah seorang sekuriti PT CJFI bernama justru melaporkan kejadian ini ke Polsek Losarang bersama seorang lainnya bernama Winto.
Lebih lanjut, Tomo mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah menjatuhkan skorsing terhadap dirinya dengan waktu yang tidak ditentukan. Surat skorsing tersebut disebut-sebut ditandatangani oleh Sobirin, namun anehnya, Tomo mengaku tidak menerima surat resmi terkait sanksi itu.
“Saya sudah dipanggil ke ruang Reskrim Polsek Losarang sebelum puasa terkait laporan atasan saya, Winto. Tapi kalau melihat delik aduannya, menurut saya ini tidak nyambung,” jelasnya.
Kini, Tomo hanya bisa pasrah menunggu keputusan dari perusahaan. “Kalau masih bisa bekerja, ya saya kerja lagi. Kalau diberhentikan, ya bagaimana baiknya. Saya ini tulang punggung keluarga, jadi harus mencari pekerjaan lain untuk menafkahi keluarga,” katanya.
Sementara itu, istri Tomo, Saeiti, mengaku terkejut saat mengetahui kabar ini dari kakak iparnya yang juga bekerja di PT CJFI.
“Kalau memang ada skorsing, seharusnya ada surat resmi dari perusahaan. Tapi ini tidak ada, hanya berdasarkan pengakuan suami saya bahwa dia dipanggil dan baru bisa masuk lagi kalau kasusnya selesai,” ungkapnya.
Saeiti mengaku bingung dan sedih karena kini suaminya tidak bekerja, sementara ia sendiri juga tidak memiliki penghasilan.
“Saya benar-benar sedih. Siapa yang akan memberi nafkah untuk anak-anak kami? Tomo satu-satunya tulang punggung keluarga,” ujarnya sambil menangis.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Losarang, sementara Tomo dan keluarganya berharap ada kejelasan terkait nasibnya di PT CJFI.(Nono)