Media Humas Polri // Melawi
Melawi Upaya Mediasi yang dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Melawi dimana Korban dan Terlapor sepakat untuk melakukan perdamaian dan memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.
Dimana Upaya Mediasi tersebut merupakan penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dan sepakat untuk melakukan Perdamaian dan disaksikan langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i bersama Wakil Bupati Melawi yang juga sekaligus sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi, Kluisen dan Ketua Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Melawi, Saleh di Aula Tribrata Mapolres Melawi, Rabu (29/03).
Kimroni mewakili kedua belah pihak menyampaikan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres Melawi) oleh pihak pertama yang diduga dilakukan pihak kedua. Atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.
Antara pihak pertama Supardi alias Doi, Dedi dan Embang sepakat berdamai, kedua belah pihak saling memaafkan dan kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, apabila perbuatan diulangi oleh pihak pertama dan pihak kedua akan menyelesaikan dengan jalur hukum. (Jon)