Tranparansi Anggaran Ketahanan Pangan Desa Rantau panjang Kiri Hilir Dipertanyakan

Riau // Media Humas Polri.Com

Program Dana Desa (DD) Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, Untuk Membiayai, Program-Program di Desa, Sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) Agar Desa Bisa maju dan Berkembang serta Mandiri dan Sejahtera.

Bacaan Lainnya

Rata-Rata Desa mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) Dari satu tahun Per-Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi dan sering Kali terjadi di Lapangan, Anggaran Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN), oknum-oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti Informasi Kami dapatkan di Desa Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Bahwasanya Prioritas Pengguna Dana Desa Ketahanan Pangan untuk Pemdes Rantau Panjang Kiri Hilir, “Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis, Maka Dana Desa diduga jadi bancakan (KKN) Oknum Pemdes.

Ketika di Konfirmasi oleh Pihak Media Tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ke Tahanan Pangan, Sesuai Ketentuan (Perpres) 104 Tahun 2021-2022, Sudah Jadi Ketentuan dan Keputusan Pemerintah Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa (DD) ini harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, Pemberian Nabati dan Hewani.

Bendahara desa Rantau Panjang Kiri Hilir, IPIT mengungkapkan, “Untuk Ketahanan Pangan di anggarkan 160 Juta Lebih, anggran tersebut diperuntukan untuk pembuatan Box Cover dan jalan, sisa dana dari pembuatan Box Cover dan Jalan tersebut, dialokasikan untuk Budi Daya Tanaman Jagung, sebesar Rp 30.000.000 (tiga Puluh Juta Rupiah)”, ucapnya.

Lalu Ketika dimintai Keterangan, Syafrizal sebagai Kepala Desa Rantau Panjang Kiri Hilir atau (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran, melalui sambungan selulernya Namun tidak pernah di angkat.

Ditempat lain media mencari Informasi dari pengelola tanaman jagung, MASITO, Ia Menjelaskan “Kami Menerima uang dari Pak Bendahara Desa segala Sesuatu dari Pengelolaan sampai Pengadaan penanaman di beri upah sebesar Rp.7.000.000,_ (tujuh juta rupiah) dan Saya hanya ditunjuk menjadi HOK (Harian Orang Kerja) sistem harian”, jelasnya.

Mengutip dari Keterangan bendahara desa dan Pengelola, Penyaluran Dana Ketahanan Pangan di Desa Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa, untuk Meraup Keuntungan pribadi dan memperkaya diri dan Melihat dari penggunaan Dana Desa Pengadaan hingga Aturan Kelola Budi daya Jagung Semua di nilai tidak Efektif dan tidak Menerapkan aturan Pemerintah Sesuai Juklak-Juknisnya.

Program Dana Desa dari Tahun ke Tahun maka akan jadi ajang Korupsi oleh oknum-oknum Kepala Desa yang tidak punya rasa malu dengan Jabatannya, Sebagai Penyalur Program Pemerintah demi kepentingan masyarakat Desa, Kepada Pemerintah dan Dinas Terkait Secepatnya memberi sangsi tegas dan pemeriksaan. Dengan adanya dugaan oknum Kepala Desa, yang melakukan Penyalahgunaan Jabatan demi memperkaya diri diduga dari hasil korupsi Anggaran Dana Desa.

Maka dari itu kami mohon dari Pihak APH, Inspektorat, terkhusus Kejari Rohil, dan Dinas terkait agar segera turun langsung dan mempertanyakan, selanjutnya memeriksa oknum kades tersebut.(Awang)

Pos terkait