Transaksi Narkoba Berkedok Usaha Jual beli Kardus Bekas Pria Ini Diciduk Personil Polsek Tandun
Media Humas Polri|| Rokan hulu
Berkedok usaha jual-beli Kardus Bekas, Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dan pengungkapan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Sabu dengan Berat 2.65 Gram
“Tersangka berinsial JR alias Rudi (34 Tahun) dengan perannya sebagai
Bandar dan Pengguna,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH MH.
Lanjut Iptu Lof Lasri Nosa, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT 017 RW 004 Desa Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Senin (9/9/2024) sekita pukul 02.00 Wib.Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa membenarkan
telah mengamankan Seorang Pelaku diduga melakukan TP Narkotika jenis Sabu di Sebuah Rumah di RT 017 RW 004 Desa Dayo.
Sebelumnya, Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Desa Dayo sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu
Atas hal ini, Kapolsek Tandun memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 02.00 Wib diamankan Seorang Laki-laki berinsial JR, tengah berada di Dalam Rumahnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di Dalam Rumah tempat tingal JR, di Dalam Kantong Celana Jeans warna Biru merk Lea, tergantung di Dalam kamari Tidur JR ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu.
Tak hanya itu, di Samping Kasur ditemukan Satu Alat Hisap Bong, terpasang Kaca Pirex nya serta Satu Mancis, kemudian, di Gudang di Sebelah Kamar Tidur dalam rumah JR ditemukan Satu Karung Tepung Terigu warna Putih bermerek Fortune di dalamnya ditemukan Satu Dompet Kecil warna Hitam bermerek Polo.
Di dalam dompet ditemukan Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu berseta Tiga Bungkus plastik Klip Bening yang masih Kosong.
Pemeriksaan selanjutnya, di dalam Kantong Celana Bagian Belakang ditemukan Satu Dompet Kecil warna Hitam merek Crocodile ditemukan uang sejumlah Rp. 540.000, diakui Pelaku Uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, bersama Tersangka diamankan Satu Hand Phone Oppo warna Hitam dan Satu Hand Phone Vivo warna Biru Muda, digunakan Pelaku dalam melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Terhadap hal tersebut, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan, selanjutnya dibawa ke Polsek Tandun, guna proses hukum selanjutnya.
“Hasil Tes Urine Tersangka untuk sementara
+ (Positive) Methapetamin. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Samiyono)