Transport Pengangkut Siswa-Siswi Sekolah Dasar Di PT. Surya Bratasena Plantation Tidak Mematuhi Standard K3

Transport Pengangkut Siswa-Siswi Sekolah Dasar Di PT. Surya Bratasena Plantation Tidak Mematuhi Standard K3

Pelalawan – Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pengurus serikat buruh patriot pancasila bertempat di kabupaten Pelalawan melakukan Aktivitas rutinitas bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Senin (04/04/2022).

Pengurus harian kerja (PUK ) SBPP PT. surya bratasena plantation membenarkan adanya transport siswa-siswi yang masih duduk dibangku sekolah dasar setelah dikonfirmasi oleh wartawan pada selasa, 15 maret 2022 yang lalu masih digunakan oleh Perusahaan untuk antar jemput anak sekolah dengan mobil jenis L 300 bukan Bus sekolah yang layak digunakan. Diperkirakan jarak tempuh perumahan dengan sekolah lebih kurang 25 km.

Untuk memastikan kelayakkan transportasi jenis L 300 yang digunakan oleh Perusahaan sebagai transport Siswa-siswi sekolah dasar tersebut DPC SBPP Kabupaten Pelalawan telah mengkonfirmasi kepada Dinas perhubungan kabupaten Pelalawan.

Kasi angkutan darat Ibu nita melalui panggilan whattshap mengkonfirmasi kembali kepada ketua serikat buruh bahwa “Dishub kabupaten Pelalawan telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan PT. SBP tetapi permintaan perusahaan kepada Kepala dinas perhubungan, bahwa selama 5-6 bulan kedepan Transportasi jenis L 300 tersebut masih digunakan karena tidak sanggup menyediakan Bus sekolah yang layak,mengingat harus menyediakan anggaran biaya.”Kata Nita.

Setelah wartawan mempertanyakan kepada Kabid angkutan darat Bapak Masril, M. SI dinas perhubungan telah sepakat dengan perusahaan memberikan dispensasi selama 5-6 bulan kedepan harus menyiapkan armada jenis bus sekolah dan perusahaan tidak di izinkan lagi menggunakan L 300 sebagai transport siswa-siswi sekolah dasar.
“Apabila hal ini terulang lagi dan tidak di indahkan oleh perusahaan maka bisa di benarkan suatu pelanggaran yang melawan hukum dan peraturan yang berlaku. Sebab jika terjadi insiden maka perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya.”ucap Masril

Harapan besar DPC SBPP kepada Dishub kabupaten Pelalawan supaya memberikan peringatan keras terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan aturan standar operating prosedur tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
“Apabila terjadi kecelakaan terhadap siswa-siswi tersebut dalam kondisi transport yang digunakan jenis L 300 apakah secara UU dan peraturan yang berlaku dibenarkan sebagai transportasi yang layak”. Ketua serikat memastikan.

“Tentu saja sangat mengkhawatirkan terutama terhadap kenyamanan dan keselamatan bagi anak-anak dibawah umur.
Dan orang tua siswa-siswi yang setiap hari bekerja di kebun tersebut merasa tidak terpenuhi kesejahteraan yang berimbang bagi keluarganya.”

Dan sampai dengan hari ini serikat buruh patriot pancasila dengan tegas menyampaikan kepada kabid angkutan darat supaya kejadian seperti ini tetap diawasi agar tidak dipandang sebagai hal yang biasa di lingkungan masyarakat kabupaten Pelalawan.

Ofelius Gulo
Wakabiro Pelalawan

Pos terkait