Truk Tangki PT Sean Bumi Indo Diamankan Di Polres Jombang Diduga Angkut Solar Bersubsidi Tanpa Dokumen Resmi

Media Humas Polri //Jombang

Sebuah unit mobil tangki berwarna biru putih dengan logo PT Sean Bumi Indo dan nomor polisi S 8336 AF diamankan anggota Polsek Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Senin (9/12/2024). Penahanan mobil tersebut bermula dari laporan lima jurnalis yang mencurigai adanya dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bahwa truk tersebut mengangkut solar tanpa disertai dokumen resmi berupa loading order (LO) atau delivery order (DO). Hal ini memicu kecurigaan bahwa truk tersebut membawa solar bersubsidi secara ilegal. Oleh Polsek Bandar Kedungmulyo, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.

Menurut keterangan pengemudi truk, solar tersebut diambil dari Ponggok, Blitar, dan rencananya akan disetorkan ke Gresik. Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pengambilan solar bersubsidi seharusnya dilakukan dari depo resmi Pertamina, yang dalam hal ini berada di wilayah Surabaya.

Aris Hermasyah, SH, MH, selaku kuasa hukum, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia BBM bersubsidi dalam kasus ini. “Kami meminta Polres Jombang segera mengambil sampel solar yang diangkut mobil tangki tersebut untuk diuji di laboratorium. Dengan begitu, bisa dipastikan apakah solar tersebut bersubsidi atau non-subsidi,” tegas Aris Hermasyah.

Senada dengan hal itu, Rizki Bagus Alfian, SH, selaku kuasa hukum, mengimbau para jurnalis dan media untuk ikut serta memantau kasus ini agar penyelewengan BBM bersubsidi bisa diminimalkan. “Media memiliki peran penting dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Keberadaan mobil tangki PT Sean Bumi Indo yang mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen sah dianggap melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyatakan bahwa “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Atas dasar itu, tim dari media dan jurnalis berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna menindaklanjuti temuan tersebut. Harapannya, pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Jombang dan sekitarnya bisa lebih diperketat agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Kasus ini mengundang perhatian dan spekulasi dari masyarakat sekitar. Banyak warga yang mempertanyakan aktivitas distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan mafia BBM bersubsidi dapat diproses hukum.

Dengan adanya temuan ini, publik menunggu langkah tegas dari Polres Jombang, BPH Migas, dan aparat terkait dalam memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan.(Yudha)

Pos terkait