Tuding Belum Miliki Izin dan Pembebasan Lahannya Masyarakat Pagelaran Minta Aktifitas PT.RGS Dihentikan
Mediahumaspolri.com || Banten
Pembebasan lahan dan pembangunan tambak udang milik PT. Royal Gihon Samudera (PT.RGS) yang berada di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat yang tinggal disekitar lokasi pembangunan tambak tersebut.
Diantaranya adalah pembayaran untuk pembebasan lahan yang disinyalir belum tuntas kepada pemilik lahan, juga terkait dugaan belum adanya izin yang seharusnya dimiliki oleh PT. RGS dari pihak terkait.
“Pembebasan lahan untuk jalan memang sudah selesai, tapi yang lahan untuk pembangunan tambakya itu belum selesai, bahkan ada lahan yang belum selesai dibayar tapi sudah terkurung akses jalan masuknya oleh pembangunan tambak tersebut,” ungkap Andi, salah seorang warga Pagelaran kepada awak media, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, lanjut dia, perusahaan tersebut belum memiliki izin yang seharusnya sudah dimiliki dari pihak dinas terkait.
“Izinnya belum ada, termasuk yang paling dasar yaitu Amdal dan site plant, tapi kenapa aktifitas pembangunannya tetap berlangsung sampai hari ini, seolah olah kebal hukum dan terkesan arogan, kenapa pihak terkait tidak berani menghentikan aktifitasnya sampai izinnya lengkap sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait adanya tudingan miring tersebut, pengawas PT. RGS yang mengawasi pekerjaan fisik di lapangan, Tohipur, mengakui bahwa aktifitas pembangunan fisik di lahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini, termasuk pemasangan pipa-pipa.
“Kalau ada info ada yang mau menghentikan aktifitas itu siapa, mana peryataan tertulisnya. Saya hanya bagian teknis di lapangan.Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi bagian legal dari pihak perusahaan yaitu H. Farid,” ungkapnya.
Saat dikomfirmasi terpisah, H.Farid menjelaskan bahwa untuk urusan pembebasan jalan dan lahan sudah clear semua. Jika ada pemilik yang merasa belum terselesaikan silahkan langsung menemui dirinya agar lebih jelas dan bisa diselesaikan secara baik.
“Sedangkan untuk izin dari perusahaan memang sebagian sudah ada, seperti ijin prinsip dan sebagian lagi sedang dalam proses di dinas kelautan Provinsi Banten,” pungkasnya.
Asep Dedi Mulyadi-MHP