Tujuh Bulan Tidak Terima Gaji, Elikasim Halawa Malah Diberhentikan Secara Sepihak Sebagai Perangkat Desa Oleh Kepala Desa Lolohowa Tafakhoi Halawa
Sumut || Mediahumaspolri.com
CcPemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa kepala desa seringkali terjadi di beberapa desa di seluruh indonesia dan bahkan ada yang sampai melakukan gugatan ke PTUN untuk mendapatkan keadilan hukum. Mirisnya tak sedikit kepala desa yang kalah di PTUN karena melakukan pemberhentian Perangkat Desa secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Kasus seperti ini yang sedang dialami oleh Perangkat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan An. Elikasih Halawa yang diberhentikan dari jabatan Kaur Perencanaan oleh Kepala Desa Lolohowa An. Tafakhoi halawa.
Kepada media humas polri, Elikasim menuturkan bahwa pemberhentianya dari jabatan perangkat desa membuat dirinya tidak terima karena tidak mengetahui apa sebab pemberhentian tersebut dilakukan oleh kepala desa terhadap dirinya. Ia mengaku kaget ketika menerima sepucuk surat dari pihak pemerintah desa pada tanggal 09 agustus 2022 yang isinya bahwa kepala desa lolohowa memutuskan untuk memberhentikan Dirinya dari jabatan perangkat desa, dan yang lebih mirisnya lagi menurutnya adalah surat tersebut diterbitkan tanggal 30 juli 2022 sementara baru diterima tanggal 09 agustus 2022 padahal rumah saya hanya berjarak 200 meter dari kantor desa. Diduga ada unsur kesengajaan untuk menyingkirkan dirinya dari perangkat desa karena kepentingan pihak lain. Tutur elikasim kepada media pada tanggal 23 agustus 2022.
Pihaknya menjelaskan bahwa, sebelumnya saat dirinya menjabat sebagai perangkat desa dia menjalankan tugas sebagai bendahara Desa Lolohowa kemudian dirolling ke jabatan Kaur Perencanaan, dan segala tugas dan tanggungjawab nya sebagai perangkat desa sudah dilaksanakanya dengan penuh tanggungjawa. Sehingga ia sangat heran dan jengkel terhadap kebijakan sepihak dari kepala desa lolohowa yang memberhentikanya secara sepihak dan tanpa penjelasan dan alasan apapun serta tidak ada rekomendasi pemberhentian dari Camat Lolowa’u. Tak hanya itu saja yang menyakitkan bagi hati elikasim halawa, tapi gajinya selama menjabat sebagai perangkat desa selama 7 bulan terhitung sejak bulan januari hingga Juli 2022 belum dibayar oleh kepala desa lolohowa Kec. Lolowau, Kab. Nias Selatan An. Tafakhoi Halawa, padahal realisasi kegiatan sudah selesasi serta LPJ atau SPJ sudah dikirim ke dinas terkait di nias selatan sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Setiap ia menanyakan soal gaji tersebut kepala desa selalu menjawab “sabar, sedang proses”. Pungkas Elikasim halawa
Sementara itu, tim investigasi media humas polri wilayah sumatera utara mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa lolohowa melalui pesan Whattsapp terkait informasi tersebut pada tanggal 24 agustus 2022, kepala desa menjawab melalui pesan whattsapp bahwa
pemberhentian perangkat desa tersebut sudah sesuai prosedur dan ada rekomendasi dari Camat.
“Bisa bapak minta yg bersangkutan untuk membaca SK pemberhentiannya dimana di dalam Surat tersebut pada poin ( a ) tertuang nomor dan tanggal Rekomendasi pemberhentian dari Camat. Kemudian untuk persoalan honor memang benar belum kami bayarkan/ realisasikan, dengan alasan masih ada sangkutan atau tanggungjawab yang belum dia selesaikan, salah satunya kelengkapan administrasi pelaksanaan APBDes T.A 2020 semasa dia Bendahara desa, hingga saat ini belum diserahkan di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan masih ada beban lainnya. Tutur Tafakhoi Halawa selaku kepala desa lolohowa, kec. Lolowa’u, kab nias selatan
Namun ketika pihak media menanyakan perihal alasan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan perangkat desa, Tafakhoi halawa menjawab bahwa karena yang bersangkutan tidak mampu bekerja/menjalankan tugas, salah satu contoh mengenai administrasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2020 yang tak kunjung selesai/diserahkan ke DPMD dan Inspektorat kabupaten nias selatan. Selain itu banyak keluhan masyarakat tentang perbuatannya yang tidak mencerminkan sebagai seorang perangkat desa yg disampaikan kepada pemerintah Desa melalui BPD. Ungkat Kepala desa lolohowa Tafakhoi Halawa.
Untuk mengungkap kejanggalan dalam pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa yang diduga tidak sesuai prosedur, Elikasim halawa menyampaikan kepada media pada tanggal 23 agustus 2022 bahwa persoalan pemecatan ini akan dibawanya ke jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan PTUN di sumatera utara yang diprediksinya akan segera didaftarkan dalam waktu dekat, termasuk melaporkan kepala desa lolohowa kepada APIP / Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Namun disamping itu Elikasim halawa tetap memberi waktu bagi Tafakhoi Halawa jika ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan profesional. Harap Elikasim Halawa.
Red/Tim Investigasi
Media Humas Polri Prov. Sumut