Media Humas Polri || Sekadau
Satgas Preemtif Operasi Zebra Kapuas 2023, Satlantas Polres Sekadau membagikan brosur dan memberikan sosialisasi mengenai tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar Flamboyan Sekadau pada Selasa, (5/9/2023). Brosur dibagikan kepada para pengguna kendaraan yang melintas di area pasar.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Lantas, IPTU Pandi, menyebutkan tujuh pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi Zebra Kapuas 2023, yaitu:
1. Melawan arus (Melanggar Pasal 287 UU LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Melanggar Pasal 293 UU LLAJ).
3. Menggunakan handphone saat mengemudi (Melanggar Pasal 283 UU LLAJ).
4. Tidak menggunakan helm SNI (Melanggar Pasal 291 UU LLAJ).
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman (Melanggar Pasal 289 UU LLAJ).
6. Melebihi batas kecepatan (Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ).
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM (Melanggar Pasal 281 UU LLAJ).
Selain pembagian brosur, Satgas Preemtif juga memberikan sosialisasi melalui pengeras suara untuk menjelaskan tentang Operasi Zebra Kapuas 2023.
Operasi Zebra Kapuas 2023 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada tanggal 4 September 2023. Masyarakat diingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat kendaraan dengan benar. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
“Dengan Operasi Zebra Kapuas 2023, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Mari kita semua menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib,” ujar IPTU Pandi.
Dengan adanya pembagian brosur dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tercipta keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di Kabupaten Sekadau.(Liros)