Tujuh Personil Gabungan Polres Kuansing melakukan Penertiban dengan pengrusakan dan pembongkaran Aktivitas PETI

Teluk Kuantan // Media Humas Polri

Diketahui masih ada aktivitas PETI dilokasi Ds Muaro Sentajo dan Ds Kampung Baru Sentajo Kec. Sentajo Raya Kab. Kuantan Singingi , Senin (3/4/2023) pukul 10.30 Wib personil gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah kembali melakukan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan penertiban PETI tersebut dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito SH dan kuat personil gabungan yang turun kelapangan sebanyak tujuh (7) personil terdiri dari tiga (3) personil Polsek Kuantan Tengah dan empat (4) personil Sat Reskrim Polres Kuansing” terang Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata . S.I.K , M.Si melalui Plh. Kasi Humas AKP. Feri Wardy saat diconfirmasi pihak awak media.

Diterangkan oleh AKP. Feri , ” bahwa giat penertiban PETI tersebut dilakukan di dua (2) lokasi diwilayah Kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing “. Lokasi Pertama (1) di Rawah Dsn Tanah Gontiang Ds Muaro Sentajo dan lokasi Kedua (2) dialiran sungai Titian Tore Dsn Batang Tongah Ds Kampung Baru Sentajo.

Saat dilakukan penertiban di Lokasi Pertama ( I ), petugas gabungan berhasil menjumpai tiga (3) buah Rakit PETI yg di duga baru berhenti bekerja dan ditinggal oleh pemilik / pekerjanya , selanjutnya ” petugas gabungan melakukan tindakan pengerusakan terhadap ke tiga (3) Rakit tersebut dengan cara membongkar dan menghancurkan rakit tersebut serta memecah pipa paralon dan mesin-mesin dompeng yg digunakan untuk melakukan aktivitas PETI oleh pelaku agar tidak dapat digunakan lagi ” tegas IPDA Mario Suwito. SH dalam keterangannya.

Selanjutnya di Lokasi Kedua ( 2 ), petugas juga menjumpai satu (1) buah Rakit PETI besar dan dua (2) buah Rakit PETI kecil (stingkai) yang juga sudah ditinggal oleh pemilik atau pelakunya dan kemudian ” petugas gabungan juga melakukan pengerusakan terhadap mesin dompeng dan mesin stingkai dan merobohkan serta merusak Rakit tersebut agar tidak dapat digunakan lagi oleh pemilik / pelaku PETI, ” terang IPDA Mario lagi.

Kegiatan penertiban PETI selesai pukul 15.00 Wib dan dalam kegiatnya tidak ada Barang Bukti (BB ) yang diamankan oleh petugas dan dalam kesempatan tersebut ” petugas yang turun ke lokasi ( TKP ) juga memberikan himbau dan menyampaikan kepada masyarakat atau warga disekitar lokasi penertipan PETI agar jangan takut melapor ke pihak Polres atau Polsek, bila dikemudian hari masih ada dijumpai aktivitas PETI diwilayahnya , silahkan warga untuk melaporkannya ke kantor Polisi terdekat atau dapat juga menelpon di No Pelayanan Polres Kuansing :*110*” ucap Plh Kasi Humas menutup keterangannya. Sumber : Humas Polres Kuansing. (Jasriadi)

Pos terkait