Media Humas Polri || Lampung Tengah
Ada apa dengan oknum Kepala Kampung Buyut Baru (Gendut) pelaku sekaligus pemilik Galian C yang diduga kuat ilegal di Tepian Sungai Way Seputih Lampung Tengah dengan menggunakan alat berat jenis excavator miliknya bertahun – tahun mengeruk dan menjual pasirnya? Dan anehnya undang – undang dan peraturan yang ada tidak berlaku bagi oknum Kepala Kampung tersebut (bebas beroperasi) meskipun ada aturan dan undang – undang yang secara sah melarangnya.
Galian C milik Gendut yang berada di Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah tak tangung – tanggung, dua unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang pasir miliknya.
Hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait. Apa bedanya dengan Galian C (tambang pasir) milik Kepala Kampung Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah yang pada tahun 2022 lalu di razia oleh pihak terkait? Bahkan alat berat jenis excavator miliknya diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukumnya.
Benarkah hukum berlaku untuk semua yang melanggarnya (tidak pandang bulu)? Namun sepertinya hukum sangat tumpul untuk Gendut, oknum Kepala Kampung Buyut Baru yang jelas – jelas menjalankan kegiatan yang dilarang oleh undang – undang dan aturan yang berlaku. (Kairul Anam)