Tunjangan Perumahan DPRD Pesawaran Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Tunjangan Perumahan DPRD Pesawaran Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Media Humas Polri || PESAWARAN

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada TA 2023 menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp.5.658.000.000,00 dengan realisasi 100%.

Belanja tersebut seluruh dibayarkan untuk 41 anggota DPRD dengan besaran Rp.11.500.000/bulan, sedangkan untuk Pimpinan DPRD tidak diberikan tunjangan karena telah diberikan tunjangan perumahan karena telah diberikan fasilitas rumah negara.

Perhitungan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait hak keuangan dan administratif DPRD, serta tidak didukung dengan kertas kerja yang memadai.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Standar Satuan Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Hal ini menjadi temuan BPK RI perwakilan lampung, berdasarkan hasil wawancara Sdr DF selaku ketua tim menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, besarnya tunjangan menetapkan standar harga sewa rumah dinas untuk anggota DPRD jika di setarakan dengan eslon II tertinggi di Kabupaten Pesawaran adalah sebesar Rp. 75.000.000 pertahun, sedangkan jumlah besarnya tunjangan perumahan yang di terima oleh masing-masing anggota DPRD Pesawaran adalah sebesar Rp. 138.000.000 pertahun (11.500.000 x 12 bulan).
Dengan demikian terdapat selisih tunjangan perumahan yang diberikan kepada masing-masing anggota DPRD sebesar Rp. 63.000.000 (138.000.000-75.000.000) atau total seluruh untuk 41 anggota DPRD adalah sebesar Rp. 2.583.000.000.

Saat di mintai keterangan oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Anggota DPRD Pesawaran yang diwakili oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Toto Somedi menjelaskan bahwa bahwa temuaan BPK RI Perwakilan Lampung dalam pengkajian untuk DPRD Kabupaten Pesawaran,

” Terima kasih atas kunjungan kawan-kawan dari FMPB Pesawaran, yang memang sudah menjadi fungsi kontrol.
Jadi semuanya adalah pengkajian untuk DPRD Pesawaran, dan ini akan segera di perbaiki,” Kata Sekwan.

Ditempat yang sama Ketua harian FMPB Sumara menilai DPRD Pesawaran menghambur-hamburkan Angaran atau pemborosan,

” Ini sudah jelas pemborosan dan Tim Investigasi FMPB sudah turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan pemilik rumah yang di pakai oleh 4 ketua DPRD Pesawaran yang rumah tidak pernah dihuni, hanya sekedar singgah untuk gobrol saja,” Ucap Sumara.

” Kami berharap kepada instansi terkait agar bisa mengkroscek langsung karna disini sudah merugikan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.

Perlu diketahui rumah dinas yang disewa oleh ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, 2 rumah terletak Desa Bagelan, 1 di Desa Sungai Langka dan 1 di Desa Sukabanjar, Semuanya di kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.(Oby)

Pos terkait