Tuntut masa Jabatan 9 Tahun , Ratusan Kades di Kudus Ikut Demo di Jakarta
Kudus || Mediahumaspolri.com
Sekitar seratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bertolak ke Jakarta, Senin (16/1/2023) sore kemarin. Mereka akan mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran.
Para kades di Kudus ini akan bergabung dengan kades dari sejumlah wilayah yang sudah ada di Jakarta terlebih dahulu untuk menuntut revisi sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Ada seratusan lah mungkin, ninggal yang kurang enak badan atau nanti berangkatnya menyusul rombongan,” kata salah satu perwakilan koordinasi kepala desa se-Kabupaten Kudus Budi Himawan pada Media Humas Polri , Senin (16/1/2023).
Kades di masing-masing kecamatan, akan membawa kendaraan sendiri. Dua kecamatan di antaranya bahkan menggunakan bus. Sementara kebanyakan sisanya menggunakan mini bus.
”Misinya sama, yakni meminta kembali kewenangan desa dan peningkatan masa jabatan dari enam tahun ke sembilan tahun,” sambungnya. Budi pun memastikan keberangkatan para kepala desa ke Jakarta tidak akan mengganggu birokrasi yang ada di desa. Pasalnya yang berangkat hanyalah para kepala desanya saja.
Sementara sekretaris desa alias carik dan perangkat desa lainnya tidak berangkat ke Jakarta. ”Kalau itu aman, kami juga akan tetap memonitoring dari jauh,” pungkasnya.
Keberangkatan para kades ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa. Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai kewenangan desa dalam penggunaan anggaran dan masa jabatan kades.
Dua poin tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2020 dan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan kades.
Masa jabatan kepala desa kini diketahui enam tahun. Dalam tuntutannya nanti, merek akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan menjadi sembilan tahun dengan batasan maksimal dua periode.
(Fikrri -Priyawing)