Tuntut Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dua Kades Dari Kabupaten Bangka Demo Ke Jakarta

Tuntut Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Dua Kades Dari Kabupaten Bangka Demo Ke Jakarta

 

Bacaan Lainnya

Bangka Belitung || Media Humas Polri

 

Para Pengurus PAPDESI Se Indonesia Lakukan Aksi Damai Di Depan Gedung DPR RI, Mereka menurut agar pemerintah merevisi UU no.6 Tahun’ 2014.pasal 39 Tentang Jabatan Kepala Desa.Sealas ( 17/01/2023 ).

 

Para kepala desa melakukan aksi damai ke DPR RI mereka meminta pemerintah merevisi UU No.6 tahun 2014, tentang masa jabatan kepala desa,dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

 

“Kami menuntut jabatan kepala dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode itu yang nantinya akan kami sampaikan ke DPR RI,” ujar ketua Asosiasi kepala Desa.

 

Salah satu Kepala Desa dari Desa Balun ijuk Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ” Suwandi menyampaikan, masa jabatan selama 6 tahun dalam satu periode kurang maksimal untuk melaksanakan program kerja di desa.

 

” masa jabatan 6 tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal,untuk itu kita hadir disini menuntut agar ada perubahan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Satu periode dengan masa jabatan maksimal dua periode,” tegas Suwandi.

 

” Suwandi juga mengatakan, ada 251 kepala desa dari AKD dan PAPDESI yang mengikuti aksi ujuk rasa di Jakarta hari ini,selebihnya 51 kepala desa Absen,” ujarnya.

 

Hal senada di sampaikan kepala Deaa Air Anyir kabupaten bangka propinsi kepulauan Bangka Belitung, Samsul saat dikonfirmasi awak media melalui handphone selulernya, ” mengatakan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada akhirnya sama – sama 18 tahun, sebenarnya lebih pada merubah atau merevisi periodisasi kalau sesuai UU No.6 tahun 2014 tenang desa, masa jabatan kita 6 tahun dengan periodesasi tiga kali,sedangkan kita tuntutannya 9 tahun selama dua periodisasi,artinya sana – sama 18 tahun namun beda periodesasi, ” ujar samsul.

 

Tarmizi Yazid : Bangka Belitung.

Pos terkait