Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyampaikan Rabu (05/04/2023) bahwa Pihak Polres Labuhanbatu menerima pengaduan Masyarakat (Dumas) diterima Senin (03/04/2023) sekira pukul 14.30 Wib yang menginformasikan di jalan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu marak peredaran narkotika jenis sabu.
Adanya pengaduan ini atas Perintah Kapolres Kasat Satres Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun kelokasi yang di informasikan dan dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan tindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim terhadap terduga mengaku bernama dengan inisial MTP alias Ucok (33) Warga jalan Lobusona Gang Mesjid Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan ditemukan berupa, 4(empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong 1(satu) buah bungkus rokok CLUB X.
Dari pengakuan tersangka MTP alias Ucok barang haram itu benar miliknya dan untuk proses pemeriksaan selanjutnya terduga MTP alias Ucok beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka MTP alias Ucok dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)