Uji Nyali PT Tambang PKP2B Wilayah DAS Barito LSM Gabungan Ajukan PKIP Terpadu

Das Barito Kalteng || Media Humas Polri

Tim gabungan media dan LSM DAS Barito ajukan PKIP ke PT. Tambang yang berstatus PKP2B dan atau kontrak karya sejak bulan Juni lalu. Hingga saat MHP menaikkan beritanya, pihak perusahaan belum memberikan respon positif dalam bentuk apapun.

Bacaan Lainnya

Isyarat Badan Hukum Usaha tersebut ada kendala, mungkin surat belum sampai dan atau boleh jadi data yang diminta tim gabungan belum tersedia atau kendala lainnya. Pihak tim berprasangka baik meski surat permohonan KIP sudah dua bulan berjalan, dari sisi waktu dan terkait prosedur KIP sudah dapat diajukan gugatan ke KID Palangka Raya lantaran Badan Hukum Usaha PT dan berstatus PKP2B dan atau kontrak karya dalam usahanya melibatkan aset negara baik pusat maupun daerah yang didalam Perkip No 1/2010 jo aturan pengganti dan turunannya bahwa Badan Hukum Usaha yang bekerjasama dengan pemerintah dalam ragam bentuknya bisa dimintakan KIP oleh Lembaga atau Badan Hukum atau perseorangan guna keterbukaan informasi publik, dan secara hukum administratif wajib memberikan jawabannya. Dan bila mengabaikan permohonan KIP dan terjadi sengketa KIP dapat diajukan gugatan sengketa KIP ke KID Palangkaraya sesuai prosedur hukum administratif KIP yang berlaku.

Tim gabungan pemohon KIP tersebut diantaranya LSM CAPA Anak Prajurit, bidang yang dimintakan KIP bidang dokumen izin lingkungan, dokumen hasil audit DLH selama aktif beroperasi, mengingat PT. Tambang ini diduga kurang peduli terhadap kondisi lingkungan hidup, ada aksi demo damai di wilayah Ugang Sayu beberapa waktu lalu dan dimuat di media lokal Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu LSM Anti Korupsi LP3K-RI yang meminta seluruh dokumen terkait Operasional Badan Hukum Usaha Operasional Tambang yang berlaku di seluruh Indonesia secara lengkap dan resmi. Dari sisi pelayanan publik, ada LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah meminta penjelasan status jalan houlling km 17 s/d km 25 yang selama 12 tahun dikuasai secara sepihak dan dipergunakan untuk houlling hasil tambang.

Hal itu dipertanyakan pihak LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah mewakili Desa Ketab terkait ditemukannya data berkas Peta Wilayah Desa Ketab yang masuk areal Jalan Houlling Batubara, baru sebatas minta penjelasan pihak Badan Hukum Usaha sebagai pengguna tanpa ada penjelasan kepada pihak Desa Ketab dan warga. Itu perlu ada kejelasan dan kepastian hukumnya, hak Desa Ketab ataukah Hak Badan Hukum Usaha PT. Tambang pengguna, dan hingga berita ini dinaikan belum ditemukan solusi dan konflik lahan ini.

Dari pihak LBH PKRI Mako Kalteng, dikabarkan akan proses mediasi dahulu di Polres Barito Selatan, dicarikan solusi yang adil dengan tetap berdasarkan data hukum yang dimiliki masing – masing pihak. Pihak Desa Ketab memiliki dasar hukum dan petunjuk bahwa jalan houlling tersebut ada kaitannya dengan wilayah atau lahan milik desa. Sedang pihak Badan Hukum Usaha pun tentu memiliki dasar hukum penggunaan jalan houlling tersebut, kita hormati semua pihak dan memegang prinsip praduga tak bersalah. Jangan biasakan diri memvonis pihak manapun sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap agar semua elemen negeri ini menghormati hukum yang berlaku tidak gaduh dan saling memfitnah.

Dari sisi media MHP tampil memantau, konfirmasi MHP pun luput dari klarifikasi pihak perusahaan, padahal setidaknya 2 x MHP mengkonfirmasi perusahaan, tapi lolos belum ada klarifikasinya, anggap saja sibuk barangkali, semoga perusahaan sadar akan kewajibannya memberikan pelayanan publik yang baik dan benar.

Korelasi Layanan Publik, KIP, dan aturan yang berlaku

Tim gabungan tidak sembarang mengajukan permohonan KIP dan layanan publik, ada beberapa dasar hukum yang dijadikan pedoman.

1. Perkip No 1/2010 dan atau pengganti dan turunannya yang intinya Badan Hukum Publik dan atau Badan Hukum Usaha yang menggunakan anggaran negara baik APBN maupun APBD sebagian maupun seluruhnya, maka boleh dimintakan dokumen KIP penggunaan anggaran dan atau aset negara tersebut, tentunya ada dokumen yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tersebut.

2. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bidang dokumen KIP secara khusus, termasuk dokumen perizinan operasional tambang didalamnya.

3. PP No/2018 terkait Pelayanan Minimal oleh Badan Publik pengguna anggaran dan atau aset negara.

4. Permenpan No. 4/2017 tentang pedoman penyusunan survey, indikator prosedur pembuatan dokumen yang resmi, baik, dan benar sesuai standar SNI tentunya.

5. PermenpanRB No. 16/2014, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan berbagai perundangan berkaitan dengan Operasi Usaha Tambang oleh perseorangan, Badan Usaha, Badan Hukum Usaha guna operasional tambang yang berkelanjutan.

Oleh siapa lagi SDA mau kita jaga kelestariannya, kalau bukan oleh semua pihak, pemerintah, pengusaha, dan rakyat. Kebersamaan lebih melindungi lingkungan dan lingkungan hidup hari ini, sedang kerusakan di daratan dan lautan akibat ulah tangan manusia (QS. Al – Isra: 34), karena manusia dihiasi hawa nafsu (egois, serakah) dan hanya dapat ditundukkan ketika manusia taat dan patuh kepada Robb – Nya, itu fakta (QS. Ali Imran: 14 – 17) semoga bangsa yang besar SDA yang berlimpah menyadarkan manusia, bahwa semuanya akan dimintakan tanggung jawabnya, itu pasti. (17/08/23.TS,SH).

Pos terkait