Media Humas Polri // Lampung Tengah
Sopir mobil boks pengangkut 11 kg ganja berhasil di tangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Selain diduga pengantar paket ganja, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah memastikan sopir dan kenek positif mengkonsumsi narkoba.
Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas mengatakan, pelaku ZH (53) dan NA (54) berhasil dibekuk saat melintas di Jln Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Selasa (2/4/2024).
Kapolres mengatakan, dari hasil pengembangan, 11 bungkus ganja dengan bobot 1 kg itu adalah paket kiriman.
Paket itu ditemukan terbungkus karung di dalam mobil Cold Diesel Dengan Nopol B 9149 KXR warna Kuning, sekira pukul 00.30 WIB.
“Satu pelaku mengaku mengantar paket ganja dengan bayaran Rp.1 juta perkilogram, selain itu keduanya positif juga pengguna narkotika,” kata kapolres, jum’at (5/4/2024) siang.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Polisi pun tengah menyelidiki peran kernet truk dalam kasus tersebut dan melakukan pengembangan kasus.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” demikian pungkasnya. ( Kairul Anam )