Ungkap Kasus Curanmor di Desa Nambo Ilir Polsek Cikande Ringkus Tiga Pelaku

Ungkap Kasus Curanmor di Desa Nambo Ilir Polsek Cikande Ringkus Tiga Pelaku

Media Humas Polri ||Banten

Bacaan Lainnya

Petugas Reskrim Polsek Cikande meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya ditangkap usai menggasak sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (23), SM (26) dan EA (26). RK diketahui merupakan warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, SM warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat dan EA warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeh, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya.

“Korban pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada,” katanya Jumat, 16 Agustus 2024.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan tim Unit Reskrim Cikande yang dipimpin Ipda Marcel melakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan itu, sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

“Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.

Petugas yang mendapat informasi itu langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung kosong dan mengamankan dua orang tersangka yaitu RK dan SM.

“Saat penggeledahan dan ditemukan satu pasang plat nomor polisi A 6848 FP. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban,” ungkap perwira menengah Polri ini.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan RK dan SM, terdapat pelaku lain. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Kragilan.

“Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA kami tangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan,” ujarnya.

Selain mengamankan EA, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A 5032 VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian.

“Ketiganya akan kita jerat dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan,” tuturnya. (Agus Yadi)

Pos terkait