Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 2,3 Kg Lebih Polres Pinrang Gelar Press Release

Mediahumaspolri.com || Pinrang

Gagalkan peredaran narkotika golongan satu, jenis sabu sebanyak 2,3 kilogram lebih, Polres Pinrang gelar Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S. I. K, bertempat di Aula Quik Wins Polres Pinrang, Selasa (8/8/23).

Bacaan Lainnya

Hadir mendampingi Kapolres, Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan, S. I. K bersama personil Sat Narkoba Polres Pinrang dengan menghadirkan barang bukti (BB) dan para terduga pelaku yang sudah jadi tersangka.

Dalam penjelasannya, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S. I. K menyampaikan, “Kasus yang akan di rilis ada dua kasus berbeda dengan modus operandi yang berbeda dan terduga pelaku berjumlah empat orang dengan BB sebanyak 2.341 gram broto (2,3 kg, 41 gram).”

Dengan rincian, satu orang terduga pelaku dengan BB 12 bungkus kristal bening diduga sabu dengan berat 541 gram, sementara kasus yang kedua melibatkan 3 orang terduga pelaku, satu di antaranya warga Tanah Grogot Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan timur dengan BB yang diamankan sebanyak 1800 gram kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika golongan satu jenis sabu.

Kapolres menjelaskan secara rinci 2 kasus yang dirilis, bermula dari informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah, dari Kabupaten Sidrap menuju Kabupaten Pinrang. Anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan terduga pelaku AR alias BT (28) yang merupakan warga Malluse tasi Kabupaten Barru, di Kelurahan Majennang, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan dengan BB 12 Bungkusan sedang dengan berat broto, 541 gram.

“AR alias BT saat di buntuti oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang masuk kedalam rumah, saat di gerebek di temukan 3 bungkusan sedang, setelah di interogasi anggota menemukan kembali 9 bungkus jadi total semua ada 12 bungkusan sedang dengan berat broto 541 gram, dari keterangan terduga pelaku, sudah 3 kali ke Pinrang untuk mengedarkan barang haram tersebut.”

“BB yang di amankan selain 12 bungkus Kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, anggota juga mengamankan 1 buah Handphone Android dan 1 unit mobil merk Agya,” jelas Kapolres.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Undang undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 dengan ancaman hukuman, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKBP Andiko dalam Press Release.

Kasus ke dua yang melibatkan 3 orang terduga pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dan kemungkinan antar Negara, karena BB yang diamankan sebanyak 1. 800 gram, berasal dari Negeri jiran Malaysia, tepatnya di Distrik Tawau Negara bagian Sabah Malaysia.

“Sat Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto, 1.800 gram (1,8 Kg) dengan modus operandi, sabu tersebut dikemas dalam 5 bungkus Teh Cina dimasukkan dalam TV plat yang baru dan untuk mengelabui petugas TV tersebut di kemas ulang dengan rapi, masuk dari Tawau Malaysia melalui jalur laut, lewat pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) ke Pelabuhan Nusantara Pare pare dengan tujuan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi selatan,” jelas AKBP Andiko.

Adapun kronologi pengungkapan bertempat di 3 TKP berbeda, dimulai di Jalan Bulu Pakoro (Jalur 2) Paleteang Pinrang, di lokasi tersebut diamankan saudara AG (35) dengan BB 1 bungkusan kecil berisi sabu, atas petunjuk dari AG, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan mengarah ke TKP ke 2, Jalan Seroja Kabupaten Pinrang dan ditemukan RM alias BD dengan BB yang diamankan kurang lebih 1000 gram (1 Kg), saat di interogasi Anggota, Inisial RM mengatakan, AG juga menyimpan barang dengan jumlah banyak.”

“Interogasi yang dilakukan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang terhadap AG (35) dapat diamankan BB seberat 800 gram dan kembali mengamankan AM alias AR (21),” ucap AKBP Andiko.

“Dari keterangan AG (35) yang merupakan warga tanah Grogot Kalimantan Timur yang bekerja sebagai TKI dengan dugaan sementara adalah kurir, Barang haram tersebut berasal dari Tawau yang dia bawa dari pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan Nusantara Pare pare dengan tujuan Kabupaten Pinrang,” pungkas Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan menyampaikan, “Terduga pemasok barang haram tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia. Dari penyelidikan yang kami lakukan, mulai dari nomor Handphone yang kami sebut Mister X, diduga kuat berasal dari Malaysia berdasarkan kode nomor dari mister X, yang kami yakini berasal dari Malaysia,” ungkap AKP Eka Bayu Budhiawan. (Sukri)

Pos terkait