Ungkap Kasus Pencurian Polres Pinrang Gelar Konferensi Pers

Media Humas Polri // Pinrang

 

Bacaan Lainnya

Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Polres Pinrang gelar Konferensi Pers dengan menghadirkan para terduga pelaku dan dihadiri Insan pers Kabupaten Pinrang, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang Polda Sulsel, Jum’at (9/2/2024).

Dalam penjelasannya, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, saat pimpin Konferensi pers didampingi Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal, Kanit Pidum Ipda Rinal Krishna menyampaikan, Kasus yang akan di rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian kabel PT PLN dengan barang bukti (BB) kabel tembaga yang sudah di kupas seberat 36 kg lebih, dengan panjang 200 meter lebih, kunci pemotong besi dan satu unit Sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Pinrang mengamankan tiga (3) terduga pelaku dengan peran berbeda, Inisial JS (29) yang merupakan residivis kasus pencurian, AS (28) serta A, yang merupakan penadah barang curian tersebut, ” ungkap AKBP Andiko.

Mantan Kapolres Pare pare tersebut melanjutkan,, pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu karyawan PT PLN ULP Kariango yang menyampaikan, telah menerima laporan dari warga terkait jaringan listrik ke SMK 3 Pinrang.

padam, setelah ditelusuri, Kabel jaringan listrik ke sekolah tersebut, bertempat di Dusun Katteong Desa Mattombong, telah di putus dan kabelnya sudah tidak ada di tempat dan di duga sengaja di putus dan kaber tersebut di curi.

Berdasar konfirmasi dari Pimpinan PT PLN ULP Kariango menyampaikan, telah terjadi kasus pencurian kabel jaringan listrik PLN sebelumnya.

“Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan salah satu terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka Inisial JS (29) residivis kasus yang sama, dari interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku melakukan aksinya bersama rekannya Inisial AS (28) yang juga sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pinrang,” beber AKBP Andiko mantan Kapolres Pare pare.

“Dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pinrang, dapat mengamankan Inisial A (32) yang merupakan penadah barang curian tersebut,” ucap orang nomor satu di Polres Pinrang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran, ada yang pemantau situasi dan ada yang menjadi eksekutor dengan menggunakan gunting besi untuk memotong kabel tersebut.

“Perlu diketahui, terduga pelaku melakukan aksinya, memotong kabel jaringan listrik PLN disaat kabel tersebut dalam keadaan ada arus listrik, jadi bisa di bilang spesialis dalam melakukan aksinya, di mana gunting yang di pakai dilapisi karet tebal untuk menghindari sengatan listrik,” jelasnya.

“Pelaku melakukan aksinya di (4) TKP di ULP Kariango dan beberapa TKP di ULP Sawitto, dengan total kerugian yang dialami PT PLN, berkisar Rp.157.000.000, dari keterangan pelaku, selain TKP tersebut pelaku juga sudah melakukan aksi pencurian kabel PT PLN di kota Pare pare dan Kabupaten Sidrap dengan total TKP sebanyak 12 TKP.”

“Adapun modus dari pelaku melakukan pencurian, untuk membayar Utang dan kebutuhan hidup se hari hari, tapi kami tidak percaya begitu saja dan akan terus mengembangan kasus ini, karena dari kerugian yang mencapai angka ratusan juta rupiah di duga ini dilakukan oleh sebuah jaringan.”

“Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Andiko Perwira Polri dengan 2 bunga di pundak.( Sukri )

Pos terkait