UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pesawaran,Media Humas Polri,16-08-2021
Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin yang oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP Dalam Rangka Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan diwilayah hukum Polsek kedondong Polres Pesawaran.
Bermula dari laporan warga/korban
Nama : TAUFIK HIDAYAT (34)
Alamat : desa tempel Rejo Kecamatan Kedondong kabupaten pesawaran melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dirumahnya dengan cara mencongkel jendela belakang dan kehilangan sejumlah barang diantaranya 1 unit sound system merk platinum,1 unit magicom,1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas 3 kg, 2 buah ambal diperkirakan total kerugian sekitar Rp. 4 jutaan.
Dari laporan tersebut polsek kedondong melakukan olah TKP selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil,Pada Hari Senin Tanggal 16 agustus 2021 sekira Jam 15.00 Wib Team Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek kedondong Bripka Andhika Ramadhona,S.IP, langsung meluncur dan meringkus pelaku pencurian Nama Sarno(46) bin Martuji(alm) alamat desa Tempel Rejo Kecamatan kedondong kabupaten pesawaran dikediamannya tampa perlawanan dan berjalan kondusip selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 unit sound sistem,1 unit kompor gas,1unit magic com dan 1 buah tas berwarna kuning di Bawa ke Polsek kedondong guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut.Rilis Polres ( Ejl)